Iran menjadi negara yang memiliki peraturan khusus mengenai pakaian yang dikenakan oleh perempuan. Terutama pada perempuan hijab dan non hijab. Karena mayoritas penduduknya yang Muslim, Iran sangat memperhatikan hal ini.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Sejak revolusi Islam 1979, Iran memang mewajibkan perempuan menutupi kepala dan leher sesuai syariat Islam. Sehingga, terdapat RUU dengan nama ‘Dukungan untuk Budaya Hijab dan Kesucian’. Aturan ini berupa Perempuan Iran yang pakaiannya dinilai “tidak pantas” dapat dihukum hingga 10 tahun penjara menurut RUU tersebut, yang akan melalui masa “persidangan” selama tiga tahun.
Selain itu, Setiap orang yang mempromosikan tindakan melanggar aturan berpakaian dengan cara yang ” terorganisir” atau “bekerja sama dengan negara lain, media, kelompok atau organisasi asing atau bermusuhan” juga dapat dipenjara antara lima dan 10 tahun.
Peraturan ini disebut juga berlaku di kendaraan pribadi di mana penumpang perempuan harus mengenakan jilbab atau pakaian yang sesuai.
Namun saat ini, kondisinya berbanding terbalik, belakangan banyak perempuan di Iran yang terang-terangan melanggar aturan berpakaian. Sehingga, demi menggalakkan aturan itu, Iran sampai membentuk polisi moral guna menindak siapa pun yang tidak taat.