Inilah Cara Mendaftar Agar Produk Anda Memiliki Sertfikasi Halal

Mengingat pentingnya kesadaran masyarakat akan produk dan tuntutan perusahaan mengenai sertifikasi halal, sebenarnya pendafatran E-Halal ini sudah diluncurkan sejak mei 2012 di LPPOM MUI.

Namun pada 17 oktober 2019 pengurus sertikat halal sudah tidak di MUI lagi melainkan diBadan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama RI (BPJPH).

Image by Willem67 from Pixabay

Adapun produk halal yang diharapkan memiliki label halal yakni, makanan, minuman, obat, kosmetik, jasa penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, kemasan, dan barang yang dipakai atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Mengutip dari laman berbagai sumber, begini alur pendafaran produk Anda memiliki Sertifikasi Halal

  1. Pelaku usaha mengajukan permohonan sertifikasi halal, sekaligus menyerahkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. (Mengenai dokumen apa saja yang dipersyaratkan, scarf media akan bahas setelah pembahasan tahapan ini.
  2. Kemudian, BPJPH akan melakukan pemeriksaan permohonan beserta dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  3. Apabila sudah lengkap, maka BPJPH akan menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal, yang pada saat ini dijalankan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
  4. MUI akan mengkaji, melakukan pemeriksaan dan menguji kehalalan suatu produk.
  5. Apabila telah memenuhi syarat, maka MUI akan menetapkan kehalalan produk tersebut dan mengeluarkan fatwa halal.
  6. Terakhir, BPJPH akan menerbitkan sertifikat halal berdasarkan fatwa tersebut.
Baca juga  Kandungan dalam Skincare Ini Dapat Mengatasi Kerutan di Kulit

Adapun dokumen-dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana disebutkan dalam point nomot 1 di atas yakni:

  1. Surat Permohonan sertifikasi halal dari pelaku usaha yang ditujukan kepada Kepala BPJPH.
  2. Data-data pelaku usaha:
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Izin Usaha (SIUP, IUI, dan sebagainya)
  • NPWP
  • Akta Pendirian dan Perubahan (jika badan usaha)
  • KTP dan KK penanggung jawab usaha
  • Angka Pengenal Importir (khusus importir)
  • SK pengangkatan Penyelia Halal (dokumen internal)
  • Sertifikat Penyelia Halal
  1. Nama dan Jenis produk
  2. Surat Izin Edar dari Kementerian atau Lembaga terkait
  3. Daftar produk dan bahan
  • Data bahan: bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.
  • Sertifikat halal bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan dan bahan penolong.
  1. Proses pengolahan produk berupa diagram alir proses produk
  2. Dokumen Sistem Jaminan Halal (SJH) berdasarkan HAS 23000 (Halal Assurance System)
Baca juga  Ratu Wushu Indonesia Memutuskan Untuk Berhijrah

Dokumen-dokumen tersebut wajib diajukan di BPJPH tingkat provinsi. Apabila anda berada di Jakarta, maka dapat mengajukan di BPJPH pusat di Jakarta.

Dengan sistem ini diharapkan perusahaan dapat mengajukan sertifikasi produk halal secacra online, tanpa batas waktu dan ruang. Selain itu, kelebihan dari sistem ini dapat dijamin dan implementasi lebih cepat. Untuk perkembangan proses sertifikasi juga dapat dipantau secara real time.

Bagi Anda yang memiliki produk atau jasa dan belum bersetifikat halal, ayo segera daftarkan! Selamat mencoba Scarf Lover!.

(TS)

Translate »