Sebagai salah satu bentuk penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan menjalin kerja sama dengan Pemerintah Jepang di bidang kesehatan. Perjanjian kerja sama tersebut telah disepakati oleh kedua negara dengan penandatanganan Memorandum of Cooperation (MoC) pada tanggal 19 Oktober 2020.
Himpunan kerja sama penanganan Covid-19 antara Indonesia dan Jepang ini meliputi Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Pembangunan Sumber Daya Manusia, Pelayanan Kesehatan, Teknologi Informasi Kesehatan, Pelayanan Kesehatan Lansia, Pencegahan dan Pengandalian Penyakit, serta Kesehatan Lingkungan.
Berikut adalah tanda hibah di dalam perjanjian kerja sama tersebut seperti yang dilansir dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
Pemerintah Jepang akan memberikan:
- Hibah pengadaan mobile X-rays senilai 2 billion yen (Rp. 280 Milyar)
- Hibah 12.200 tablet Avigan kepada Badan Litbangkes Kemenkes RI untuk Uji Klinis di Indonesia
- Hibah 200.000 Masker yang didonasikan oleh Jakarta Japan Club (JJC) bernilai Rp. 800 juta kepada Kemenkes RI.
Sebaliknya, Kementerian Kesehatan RI juga telah melakukan kerja sama dengan Japan International Cooperation Agency (JICA), antara lain:
- Pendayagunaan expert JICA dalam Project Enhancement of Nursing Competencies through in Services Training, untuk mengembangkan kompetensi perawat Indonesia.
- Hibah dalam rangka Project for Strengthening the National Laboratory for Controlling the Highly Pathogenic Avian Influenza and other Emerging and Reemerging Infectious Disease/
Menteri Kesehatan Terawan menyebut bahwa pemerintah sedang terus berusaha menangani masalah Covid-19 di Indonesia, apalagi mengingat angka yang ditimbulkan masih belum stabil.
“Kami mengapresiasi berbagai pihak yang memberikan bantuan terutama untuk penanggulangan COVID-19,” ujar Terawan.
(AA)