Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi Dalam Islam

Momen pergantian tahun tidak terasa sudah semakin dekat. Tentu dalam setahun belakangan kita telah begitu banyak menjalani lika-liku persoalan. Dengan adanya tahun yang baru, tentu kita semua berharap untuk bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi.

Seperti yang kita tahu, malam tahun baru masehi selalu dilakukan dengan sejumlah perayaan, biasanya dengan cara berkumpul dengan keluarga besar atau sahabat, meniup terompet ataupun acara lainnya, Dimana semua tujuannya adalah untuk menyambut tahun yang baru.

Namun sebenarnya, apa hukum merayakan tahun baru masehi dalam Islam?

Baca juga  Resep Membuat Mentai Rice Sendiri di Rumah dengan Lezat, Mudah, dan Murah
image: pixabay

Mengutip laman rumaysho.com, melakukan perayaan tahun baru sama saja dengan meniru gaya orang kafir, seperti sabda dari Rasulullah SAW,

« لاَ تَقُومُ السَّاعَةُ حَتَّى تَأْخُذَ أُمَّتِى بِأَخْذِ الْقُرُونِ قَبْلَهَا ، شِبْرًا بِشِبْرٍ وَذِرَاعًا بِذِرَاعٍ » . فَقِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ كَفَارِسَ وَالرُّومِ . فَقَالَ « وَمَنِ النَّاسُ إِلاَّ أُولَئِكَ »

Artinya:

“Kiamat tidak akan terjadi hingga umatku mengikuti jalan generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta.” Lalu ada yang menanyakan pada Rasulullah –shallallahu ‘alaihi wa sallam-, “Apakah mereka itu mengikuti seperti Persia dan Romawi?” Beliau menjawab, “Selain mereka, lantas siapa lagi?”

Baca juga  Kenapa Cukur Alis Dilarang Islam?

Sebenarnya, sebagai umat Islam kita semua memang dianjurkan untuk tidak melakukan perayaan malam tahun baru, karena saat perayaan tersebut, banyak dari kita yang semakin lama terus menerus mengikuti gaya orang kafir.

Rasulullah SAW bersabda,

مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ

Artinya:

“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka.”

(AA)

Translate »