Hikmah Di Balik Hukuman Pelaku LGBT dalam Pandangan Hukum Islam

Pemberlakuan tujuan hukum Islam atau maqashid syariah ditetapkan untuk mencapai kemaslahatan, baik itu di dunia maupun di akhirat. Satu di antaranya adalah hifdz al-nafs atau memelihara keturunan manusia. Perbuatan zina, gay, dan lesbian telah mencemari muruah hifdz al-nafs.

Ajaran Islam menjatuhkan sanksi bagi pelaku penyimpangan orientasi seksual. Penetapan hukuman itu sebagai suatu cara untuk menjaga kehormatan dan kesucian diri manusia itu sendiri.

Lebih dari itu, selain berdosa, segala bentuk penyimpangan seksual akan membahayakan diri pelaku dan juga pasangannya.

Berkaitan dengan hal tersebut, para ulama menetapkan beberapa hukuman bagi pelaku liwath (gay) terbagi menjadi tiga, yaitu:

  1. Pendapat pertama mengatakan bahwa pelaku liwath harus dibunuh.
Baca juga  Jika Sudah Bertaubat, Namun Bermaksiat lagi. Apakah Akan Diterima Taubatnya?

“Siapa yang kalian temukan melakukan perbuatan seperti perbuatan kaum Luth (perbuatan homoseksual), maka bunuhlah pelakunya dan pasangannya karena perbuatan itu.” (HR. Ibnu Majah dari Ibnu Abbas.  

 

  1. Hukuman rajam diberlakukan pula kepada mereka yang berbuat liwath. Imam Syafi’i mengatakan: “Berdasarkan dalil ini, maka kita menggunakan rajam untuk menghukum orang yang berbuat liwath, baik itu muhshan (sudah menikah) atau ghairu muhsan (belum menikah).”

 

  1. Sa’id bin Musayyab mengatakan bahwa hukuman bagi pelaku liwath sebagaimana hukuman zina. Jika pelaku liwath sudah menikah akan dirajam, dan jika belum menikah akan dicambuk atau diasingkan.
Baca juga  5 Ayat Tentang Bersyukur Dalam Surat di Al-Qur’an

 

  1. Terakhir, hukuman bagi yang melakukan liwath adalah di-ta’zir (hukumannya diserahkan kepada penguasa), bukan dicambuk atau dirajam.

Sementara itu, bagi pelaku (sihaq) lesbian, maka hukumannya adalah ta’zir. Berbeda dengan Imam Malik yang berpendapat bahwa wanita yang melakukan sihaq hukumannya dicambuk seratus kali.

Pemberlakuan hukum di atas, bukan semata menandakan bahwa Islam adalah agama yang kejam. Justru, agama Islam ingin melindungi umatnya dari segala kerusakan yang bisa mendatangkan bencana bagi para pelakunya.

Lagi pula, jika ditelaah lebih dalam, menahan ajakan hawa nafsu tergolong jauh lebih ringan, jika dibandingkan menanggung akibat buruk dari perbuatan zina atau homoseks tersebut.

Translate »