
Hadir di Indonesia, LPH PT Surveyor Indonesia Telah Mendapatkan SK Akreditasi Lembaga dari BPJPH
PT Surveyor Indonesia (Persero), merupakan salah satu Lembaga pemeriksa halal (LPH) yang kini telah hadir di Indonesia. Hal tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama tentang Penerbitan Surat Keterangan Akreditasi LPH PT Surveyor Indonesia.
Mengutip laman Kementerian Agama, surat tersebut diserahkan oleh Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Sri Ilham Lubis kepada Sr VP PT Surveyor Indonesia Djusep Sukriatno. Adapun Kepala BPJPH Sukoso dan juga Tri Widodo selaku Direktur Komersial 1 PT Surveyor Indonesia yang turut hadir secara virtual.
Melihat hal tersebut, Sukoso sangat mengapresiasi kehadiran PT Surveyor di Indonesia karena dengan demikian, artinya sudah mendukung penyelenggaran Jaminan Produk Halal di Indonesia.
Sukoso menyebut bahwa PT Surveyor merupakan LPH kedua yang berhasil mendapatkan surat akreditasi, dimana sebelumnya sudah ada LPH PT Sucofindo (Persero) yang mendapatkan sertifikasi 10 November 2020 yang lalu.
Akreditasi LPH tersebut merupakan sebuah amanat dari UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Sesuai Pasal 6 UU JPH, dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH memiliki kewenangan untuk melakukan akreditasi terhadap LPH. Dalam melaksanakan akreditasi LPH ini, BPJPH bekerja sama dengan MUI.
LPH PT Surveyor Indonesia telah melalui beberapa tahapan sebelum akhirnya berhasil mendapatkan akreditasi. Hal tersebut dikatakan oleh Sri Ilham Lubis selaku Kepala Pusat Kerja Sama dan Standarisasi Halal BPJPH.
Adapun tahapan yang dilakukan seperti pengajuan permohonan LPH kepada Kepala BPJPH, selanjutnya kepala BPJPH akan membentuk sebuah tim untuk melakukan verifikasi dokumen dan juga lapangan. Kemudian dilakukan visitasi terhadap laboratorium yang dimiliki atau yang memang bekerja sama dengan PT Surveyor Indonesia.
Dari segala macam tahapan yang tersedia, MUI telah melaporkan bahwa PT Surveyor Indonesia telah memenuhi syarat. Kemudian setelah adanya penetapan tersebut, LPH PT Surveyor Indonesia harus menyerahkan Salinan keputusan LPH dan melakukan permohonan registrasi kepada BPJPH. Setelah itu, LPH baru diberikan kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan atau pengujian produk halal.
“Setelah itu ada tahap akhir yaitu pengajuan permohonan akreditasi untuk mendapatkan akreditasi LPH maksimalnya dua tahun,” tambah Sri Ilham.
LPH PT Surveyor Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai Pasal 30, Pasal 31, Pasal 33, Pasal 34; dan Peraturan Menteri Agama Nomor 26 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal Pasal 36, Pasal 37, Pasal 39, dan Pasal 41. Selain itu juga telah lolos dalam verifikasi dokumen dan lapangan yang dilakukan oleh Tim Verifikasi BPJPH dan MUI tanggal 26-27 Oktober 2020, serta tanggal 11 November 2020.
Menurut Tri Widodo, mendirikan LPH merupakan salah satu kesempatan yang sangat istimewa. Karena untuk standarisasi halal, adalah kepentingan umat tidak hanya di dunia namun juga di akhirat.
“Kami berkomitmen akan selalu bersama BPJPH untuk mendukung dan mensukseskan penyelenggaraan JPH di Indonesia sesuai amanat undang-undang,” ujar Tri.
(AA)