Kalajengking merupakan salah satu hewan yang cukup berbahaya yang sering masyarakat temui disekitar pekarangan rumah. Bukan tanpa alasan, sengatan yang dimiliki kalajengking mengandung racun yang membuat keberadaannya dihindari manusia. Meski begitu, nyatanya banyak orang percaya bahwa kalajengking bisa diolah menjadi obat-obatan. Banyak ditemukan penjual obat di kakilima menjajakan obat berupa minyak dari kalajengking. Tak hanya itu, banyak pula yang meyakini badan/daging kalajengking itu sendiri dapat dimakan dan mengandung khasiat yang tinggi. Padahal kalajengking memiliki racun sengat yang sangat berbahaya, terutama di bagian ekornya.
Lalu, bagaimana sebenarnya hukum mengonsumsi obat dari bahan baku kalajengking menurut Islam?. Dilansir dari halalmui.org ada beberapa pendapat tentang hukum mengkonsumsi obat dari kalanjengking, berikut rangkumannya:
- Menurut para Fuqoha, ulama ahli Fiqh, Kalajengking (Scorpiones) itu termasuk kategori binatang yang memiliki bisa/racun, yang membahayakan. Bahkan dapat berakibat fatal. Dan haram dikonsumsi, berdasarkan nash yang Sharih; jelas dan tegas. Dalam hadits disebutkan, Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuhnya tanpa memberikan keterangan untuk memanfaatkan dagingnya supaya dikonsumsi.
Rasulullah saw. bersabda, dalam haditsnya yang mulia, diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah saw. memerintahkan untuk membunuh dua hewan yang berwarna hitam ketika shalat (yaitu): Kalajengking dan ular.” (HR. Abu Dawud, An-Nasai, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah)
- Syaikh Sulaiman bin Shalih al-Khurasyi dalam kitabnya Al-Hayawanaat; Maa Yu’kal wa Maa Laa Yu’kal, menyebutkan tentang pendapat yang shahih, bahwa setiap binatang yang diperintahkan untuk dibunuh, maka dagingnya haram dimakan. Kalau termasuk hewan yang diharamkan, maka mengkonsumsi bagian-bagian tubuhnya yang manapun, tentu juga menjadi haram. Sehingga karenanya, kalau dikonsumsi, walaupun dinyatakan untuk obat, tetap terlarang. Karena ada riwayat yang melarang kita berobat dengan yang haram.
- Beberapa Imam Madzhab yang menyatakan bahwa kalajengking itu termasuk binatang melata, dan secara struktur tubuhnya dapat dianalogikan sama dengan belalang. Sehingga dapat dikategorikan halal menggunakan maupun mengkonsumsinya.
- Jumhur ulama menyatakan, binatang-binatang yang tidak punya darah mengalir di tubuhnya, maka umumnya adalah dianggap suci. Jadi tidak dianggap bernajis. Dan kalau diambil minyaknya, maka tidak bernajis pula, atau diperbolehkan. Tapi kalau untuk dimakan, maka terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
- Dalam hal ini MUI memberi sikap bahwa hukum menggunakan maupun mengkonsumsi kalajengking menjadi haram. Berpijak pada kaidah yang bersifat umum, yakni kalau membahayakan bagi manusia, apalagi memiliki racun yang berbahaya, maka tentu jadi terlarang.
Itu dia Scarflover beberapa ulasan mengenai kehalalan kalajengking untuk obat. Berobat memang merupakan bentuk tawakkal, berserah diri kepada Allah. Namun bagaimana pun juga sebagai umat muslim, Anda harus ingat untuk mengkonsumsi atau menggunakan obat yang telah jelas kehalalannya. Jangan berbuat yang menyerempet-nyerempet risiko bahaya, atau yang tidak jelas (dianggap meragukan) status kehalalannya. Karena mengkonsumsi yang halal itu merupakan perintah agama yang harus/wajib diikuti, dengan tanggung-jawab dunia dan akhirat.
(CD)