Scarflovers, apa kalian termasuk orang yang menunda pernikahan di usia muda? Saat ini, sebagian besar Gen Z justru lebih memilih menunda pernikahan loh. Mengapa?
Alasan pertama mereka lebih fokus berkarir dan cita-cita. Kebanyakan Gen Z memiliki pemikiran untuk ingin menikmati hidupnya di luar karir, baik itu menyenangkan diri ataupun keluarga terlebih dahulu.
Namun, apakah Islam memperbolehkan kita untuk menunda pernikahan?
Hukum Menunda Pernikahan
Hukum menunda pernikahan bagi orang yang mampu (dalam biaya, fisik, dan psikologis) dapat menjadi haram, apabila seseorang tidak atau enggan menikah karena merasa terikat dengan hak dan kewajiban dalam rumah tangga, serta hanya ingin hidup bebas dengan lawan jenis tanpa ikatan yang sah. Sebagaimana tercantum dalam hadits berikut.
Allah SWT telah menjelaskan tentang perintah menikah dalam Alquran. Sehingga tidak ada lagi alasan bagi umat Islam untuk tidak menikah atau menunda pernikahan. Karena menikah merupakan ibadah yang memiliki banyak keutamaan.
يامعشر الشباب من استطاع منكم الباءة فليتزوج؛ فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج، ومن لم يستطع فعليه بالصوم؛ فإن له وجاء
“Wahai sekalian pemuda, apabila kalian mampu (lahir dan batin) untuk menikah, maka menikahlah. Hal tersebut akan menjaga pandangan dan kemaluan. Namun, bila kalian belum mampu berpuasalah. Karena di dalam puasa tersebut terdapat pengekang” (Muttafaqun ‘Alaihi).
Di dalam hadits tersebut terdapat dari kalangan pemuda dan pemudi untuk segara menikah apabila mampu. Tidak ada kekhususan di dalamnya. Dan semuanya memiliki kebutuhan untuk menikah. Kami memohon kepada Allah hidayah kepada kita semua.
Demikianlah hukum menunda pernikahan, manakah yang lebih sesuai bagi Scarflovers? Jika sekiranya masih bisa menahan hawa nafsunya sehingga tidak terjerumus ke dalam kemaksiatan, maka boleh untuk tetap menyempurnakan proses pendidikannya.
Namun jika Scarflovers khawatir dalam kemaksiatan saat ingin lebih fokus berkarir, maka sebaiknya segerakan pernikahan. Hal itulah yang bisa lebih menjaga diri dan agamanya. Wallahu A’lam.