Dalil dan Hukum Memakai Susuk dalam Islam

Baru-baru ini, viral di media sosial sebuah foto x-ray yang diunggah oleh akun instagram bernama @tasyabira. Dalam foto tersebut, terlihat banyak benda-benda asing yang terdeteksi di dalam tubuh seorang pasien wanita berusia 55 tahun. Pemilik foto mengatakan bahwa hal tersebut adalah susuk yang biasanya digunakan seseorang untuk tujuan tertentu.

Sebenarnya susuk itu apa sih? Dan bagaimana hukumnya di dalam Islam?

Susuk adalah benda asing yang dimasukkan ke dalam tubuh tertentu sesorang. Biasanya, susuk berukuran sangat kecil terbuat dari logam, jarum, emas, atau berlian dan sudah diberi mantra khusus oleh sang dukun. Maksud dari penggunaan susuk juga bermacam-macam, ada yang untuk kecantikan, menarik pasangan, menarik rezeki, dan sebagainya.

image: islam.nu.or.id

Sebenarnya dalam Islam, penggunaan susuk sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Pada zaman tersebut, susuk disebut dengan “At-Tiwalah”. Dan sejak jaman itu, Rasulullah SAW mengatakan bahwa pemakaian susuk termasuk perbuatan yang syirik. Seperti yang disabdakan Rasulullah SAW:

Baca juga  Rawat Kesehatan dan Kecantikan Rambut dengan Produk Ini

“Sesungguhya jampi, jimat, dan ‘tiwalah’ adalah kesyirikan.” (HR. Ibnu Majah dan Ahmad)

Kemudian, dalam Shahih Ibnu Hibban, sahabat bertanya kepada Ibnu Mas’ud RA:

“Wahai Abu Abdurrahman, tentang jampi dan jimat kami sudah paham. Lalu apa yang disebut dengan ‘At-Tiwalah’?”

Beliau menjawab:

“Sesuatu (susuk) yang dibuat dan diklaim dapat menjadikan suami cinta kepadanya.”

Pernyataan lain datang dari Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani, menjelaskan tentang definisi ‘Tiwalah’ yang dihukumi sebagai perbuatan syirik oleh Nabi, diungkapkan seperti ini:

“Sesuatu (susuk) yang dipasang pada wanita untuk mendatangkan cinta suaminya dan ini merupakan bagian dari sihir,”

Baca juga  Tips Merawat Organ Intim dengan Benar

Dari pernyataan di atas, dijelaskan bahwa menggunakan susuk termasuk ke dalam perbuatan syirik. Mulai dari datang ke dukun, sampai dipasangkan susuk ke dalam dirinya. Perbuatan ini juga diancam oleh Rasulullah SAW tentang barang siapa yang mendatangi dukun, maka termasuk sebagai orang yang kufur.

“Barang siapa mendatangi dukun atau rukang ramal, lalu membenarkan apa yang dia katakan, maka sungguh dia telah kufur terhadap apa yang diturunkan atas Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.”

Dari sisi yang lain, penggunaan susuk juga bisa berdampak kepada orang lain. Seperti bisa menarik bukan hanya mahramnya, tetapi juga lawan jenis, atau mungkin jin. Hal tersebut dapat membahayakan diri kita sendiri.

Translate »