
Cuti Bersama 2021 Resmi Dipangkas!
Melalui Surat Keputusan Bersama Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021, cuti bersama resmi dipangkas.
Keputusan tersebut disampaikan oleh Menko PMK, Muhadjir Effendy dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021.
“Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari saja” ujar Menko PMK
Berdasarkan rapat tersebut, sudah disepakati bahwa cuti bersama 2021 dipangkas sebanyak 5 hari, yaitu:
- 12 Maret: Cuti bersama Isra Mi’raj
- 17, 18, 19 Mei: Cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
- 27 Desember: Cuti bersama Hari Raya Natal 2021
Menjadi dua hari saja, yakni 12 Mei (Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah) dan 24 Desember (Hari Raya Natal 2021).
Pemangkasan jumlah hari libur ini masih disebabkan oleh laju penyebaran Covid-19 di Indonesia yang masih belum membaik.
“Sekali lagi ditegaskan bahwa Tahun 2021 Cuti Bersama dipotong 5 hari dari 7 hari yang ada,” pungkas tutup PMK.
(AA)