Bagi sebagian orang, salat subuh sangatlah sulit untuk dikerjakan, padahal waktu subuh terdapat keutamaan melimpah yang bermanfaat baik itu di dunia maupun di akhirat. Sebab itulah, akan sangat disayangkan apabila melewati keutamaan waktu subuh begitu saja.
Ingin tahu berbagai keutamaan yang terdapat pada waktu subuh, ikuti ulasannya berikut ini!
- Mendapatkan cahaya di hari kiamat
بَشِّرُوا المَشَّائِينَ في الظُّلَمِ إلى المَسَاجِدِ بِالنُّورِ التَّامِّ يَوْمَ القِيَامَةِ
“Berikanlah kabar gembira kepada orang-orang yang berjalan di dalam kegelapan menuju masjid-masjid, bahwa ia akan mendapatkan cahaya sempurna pada hari kiamat.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
- Memperoleh ganjaran pahala salat malam
مَنْ صَلَّى العِشَاءَ فِي جَمَاعَةٍ ، فَكَأنَّمَا قَامَ نِصْفَ اللَّيْلِ ، وَمَنْ صَلَّى الصُّبْحَ في جَمَاعَةٍ ، فَكَأنَّمَا صَلَّى اللَّيْلَ كُلَّهُ
“Barangsiapa yang shalat Isya berjama’ah, maka seolah-olah dia telah shalat malam selama separuh malam. Dan barangsiapa yang shalat shubuh berjamaah, maka seolah-olah dia telah shalat seluruh malamnya.” (HR.Muslim).
- Mengerjakan salat subuh dan ashar, maka surga ialah balasannya
مَنْ صَلَّى الْبَرْدَيْنِ دَخَلَ الْجَنَّةَ
“Barangsiapa yang mengerjakan shalat bardain (yaitu shalat shubuh dan shalat ashar), maka dia akan masuk surga.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
- Kerjakan salat sunnah sebelum subuh, lebih baik dunia dan seisinya
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
“Dua raka’at fajar (shalat sunnah qobliyah shubuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya.” (HR. Muslim).
- Bersedekah di waktu subuh, didoakan oleh para malaikat
مَا مِنْ يَوْمٍ يُصْبِحُ الْعِبَادُ فِيهِ إِلاَّ مَلَكَانِ يَنْزِلاَنِ فَيَقُولُ أَحَدُهُمَا اللَّهُمَّ أَعْطِ مُنْفِقًا خَلَفًا ، وَيَقُولُ الآخَرُ اللَّهُمَّ أَعْطِ مُمْسِكًا تَلَفًا
“Ketika hamba berada di setiap pagi, ada dua kalimat yang turun dan berdoa, “Ya Allah berikanlah ganti pada yang gemar berinfak (rajin memberi nafkah pada keluarga).” Malaikat yang lain berdoa, “Ya Allah, berikanlah kebangkrutan bagi orang-orang yang enggan bersedekah (memberi nafkah).” (HR. Bukhari dan Muslim).