Untuk Anda yang mendirikan sebuah usaha namun, belum memiliki izin berjualan karena ribet dan bingung cara mendaftarnya. Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut agar bisnis Anda memiliki izin berusaha dan dapat dijalankan secara legal.
1. Buka website oss.go.id
2. Klik ‘Daftar Masuk’ yang berwarna hijau diatas, kemudian klik ‘Daftar’
3. Perlu diingat, yang perlu Anda isi hanya NIK, tempat tanggal lahir, nomor telepon dan alamat email yang aktif. Kemudian tulis code kapca dan submit.
4. Cek email yang Anda daftarkan dari OSS dan klik ‘Aktifasi’
5. Setelah meng-klik ‘Aktifasi’ coba refresh email Anda. Dan cek kembali email dari OSS berupa “Konfirmasi registrasi akun sistem OSS”
6. Kemudian buka lagi web oss.go.id dan masukkan username serta password yang telah Anda terima sebelumnya melalui email. Isi CAPCA dan klik ‘Login’
7. Ketika sudah berhasil registrasi, Anda masuk kedalam beranda OSS miliki Anda dan klik ‘Perizinan Berusaha’
8. Setelah klik ‘Perizinan Berusaha’, akan muncul non perseorangan, perseorangan dan Kantor perwakilan dan lainnya.
9. Jika Anda men-klik ‘Perseorangan’, akan muncul 3 tampilan mikro,kecil dan menengah. Untuk mengetahui apa perbedaan dari masing-masing, Anda cukup klik tanda +disamping.
10. Jika Anda sudah mengerti perbedaan dari masing-masing, Anda dapat mengklik ‘Pendaftaran NIB perseorangan’ contoh disini adalah yang kecil.
11. Biodata sudah terisi otomatis, hanya saja Anda perlu menambahkan beberapa yang belum terisi. Seperti no telefon, NPWN (jika ada),dll kemudian klik simpan dan lanjutkan.
12. kemudian akan muncul tampilan berikut dan klik ‘Tambah Usaha’ dan
13. Kemudian isi nama usaha Anda,NPWP (jika punya),jasa usaha yang digunakan, sarana usaha yang digunakan, alamat usaha dst. Perlu diingat, ketika mengisi modal usaha, sesuaikan dengan point ke 8 yang sudah Anda pahami. Kemudian klik ‘Simpan’
14. Setelah disimpan, akan muncul tampilan seperti berikut. Kemudian klik ‘Selanjutnya’. Jika tempat usaha Anda tidak memerlukan izin lokasi, tidak perlu diisi dan lanjut ke langkah berikut.
15. Cek Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat izin usaha. Jika dirasa sudah benar semua, Anda bisa langsung cetak.
Nah, itu dia cara mendaftar izin usaha pada OSS khususnya untuk bagi Anda pelaku UMKM. Selain mudah, hal tersebut juga praktis dan gratis. Anda dapat mencobanya dirumah dengan dukungan elektronik dan jaringan yang mendukung. Selamat mencoba Scarf Lover!
(TS)