Indonesia masih menunggu izin untuk penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari BPOM. Apabila izin tersebut sudah berhasil keluar, maka Indonesia sudah siap untuk melaksanakan vaksinasi secara bertahap.
Hal tersebut dikatakan oleh dr. Siti Nadia Tarmidzi, selaku Juru Bicara Vaksin Covid-19 Kementerian Kesehatan seperti yang dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan.
“Secara total, kita membutuhkan waktu 15 bulan, mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, untuk menuntaskan program vaksinasi COVID-19 di 34 provinsi dan mencapai total populasi sebesar 181,5 juta orang,” ujarnya.
Terdapat 2 periode dalam kurun waktu 15 bulan tersebut, dimana periode pertama dimulai pada bulan Januari sampai April 2021, yang dimana memprioritaskan 1,3 juta tenaga kesehatan dan juga 17,4 juta petugas publik yang ada di 34 provinsi.
Sedangkan untuk di periode kedua dilakukan untuk masyarakat hingga 181,5 juta orang, dimana akan berlangsung selama 11 bulan, yakni dari bulan April 2021 sampai Maret 2022.
Pernyataan tersebut disebutkan untuk mengklarifikasi adanya pemberitaan bahwa proses vaksinasi membutuhkan waktu 3,5 tahun hingga prosesnya selesai. Siti Nadia menjelaskan bahwa waktu 3,5 tahun tersebut adalah waktu proyeksi penyelesaian vaksinasi seluruh dunia.
Seraya menunggu persiapan vaksinasi selesai dan matang, pemerintah tetap mendorong masyarakat untuk selalu menerapkan 3M (Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak) serta penguatan 3T (Tracing, Testing, Treatment)
“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya bagi tenaga kesehatan dan petugas publik dan memprioritaskan mereka untuk menjadi kelompok pertama bersama pemerintah yang akan menerima vaksinasi,” tambah Nadia.
Dirinya juga berharap bahwa dengan adanya vaksin, untuk khususnya para tenaga kesehatan bisa segera pulang dan bertemu dengan keluarga tercinta. Karena vaksin sangat penting, bukan hanya untuk melindungi tenaga kesehatan dan pelayan publik sebagai individu, namun juga melindungi keluarga mereka, keluarga pasien, serta masyarakat secara luas.
(AA)