BPJPH dan MUI Lakukan Percepat Layanan Halal

Usai diresmikannya Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (JPH). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) segera mengadakan pertemuan dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) guna mempercepat layanan halal kepada masyarakat pada pekan lalu.

Plt. Kepala BPJPH Mastuki mengungkapkan bahwa implementasi jaminan produk halal memiliki lingkup yang luas, sebagai berikut:

  1. Terdapat sertifikasi halal
  2. Lembaga pemeriksa halal
  3. Auditor halal 
  4. Akreditasi
  5. Pembinaan
  6. Pengawasan
  7. Lembaga halal luar negeri dan sebagainya. 

Tentunya semua itu perlu dukungan dari seluruh lembaga dan berbagai lapisan masyarakat.

“Kami sadar BPJPH tidak bisa bekerja sendirian. Makanya BPJPH melakukan kerjasama dengan berbagai kalangan. Dua hari lalu bertemu pimpinan MUI untuk membicarakan banyak hal. Karena layanan halal tak bisa ditunda. Harus cepat, efisien, dan mudah semata-mata untuk kepentingan umat dan bangsa,” ungkapnya ketika ditemui di sela kunjungan dinas ke Gorontalo, Sabtu (20/3/2021).

Baca juga  Pemerintah Siapkan Dana untuk Pondok Pesantren Hadapi Pandemi Covid-19

Sebagaimana yang dilansir dari kemenag.go.id, Mastuki menyatakan bahwa ini penting dalam membangun kesepahaman antar aktor pelaksana halal. Sebab, masyarakat sudah menunggu realisasi jaminan produk halal, khususnya sertifikasi halal. Oleh sebab itu, perlunya kerjasama yang dilakukan BPJPH dengan MUI untuk mengakselerasi jaminan halal tersebut.

Baca juga  K11 MUSEA DIBUKA DI VICTORIA DOCKSIDE, HONGKONG

“Butuh saling pemahaman atau husnu at-tafahum antar pihak. Juga langkah-langkah yang sifatnya strategis maupun taktis, bahkan prioritas-prioritas perlu segera ditetapkan. Kami harus membuka diri dengan semua kalangan,” terangnya.

Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan juga menambahkan, peningkatan kerja sama kelembagaan antara BPJPH dengan MUI ke depannya akan semakin meningkatkan kinerja dalam sertifikasi halal. Dua lembaga ini, menurutnya, berperan strategis dalam pelayanan halal kepada masyarakat dan umat.

“Kerjasama dapat dilakukan dengan membangun sebuah sistem dengan kesepakatan bersama-sama yang akan tertuang di dalam MoU. Kami percaya ini akan lebih baik ke depan,” harapnya.

(BR)

Translate »