Bolehkah Memanjangkan Kuku Dalam Islam?

Bagi perempuan, tentu sangat menjaga kecantikan dirinya, terutama pada bagian kuku. Banyak perempuan yang senang merawat serta memanjangkan kuku karena dianggap terlihat cantik dan menarik.

Namun, apakah dalam Islam memperbolehkan hal tersebut?

تطويل الأظافر مكروه إن لم يكن محرماً ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم وقت في تقليم الأظافر ألا تترك فوق أربعين يوماً

Memanjangkan kuku hukumnya makruh, jika tidak dihukumi haram. Karena Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberi batas waktu agar tidak membiarkan kuku kita lebih dari 40 hari. (Majmu Fatawa Ibnu Utsaimin, 11/131).

Baca juga  Hati-Hati dengan Kandungan Bumbu Japanese Food yang Tidak Halal!

Mengingat Islam sangat menyukai kebersihan. Hal ini cukup untuk menjadi pertimbangan apabila dilihat dari berbagai macam sisi. Karena kuku yang panjang tentu akan menyimpan banyak kotoran di dalamnya.

Selain itu juga, kuku yang panjang akan menghalangi jalannya masuk air wudhu. Sehingga dikhawatirkan pelaksanaan ibadah menjadi kurang sempurna.

Seperti yang dilansir dari muslimah.or.id, memotong kuku adalah bagian dari sunnah fitrah.

Dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

الفطرةُ خمسٌ ، أو خمسٌ من الفطرةِ : الختانُ ، والاستحدادُ ، ونتفُ الإبطِ ، وتقليمُ الأظفارِ ، وقصُّ الشاربِ

Baca juga  Belajar Menumbuhkan Sikap Toleransi Pada Orang Lain

“Sunnah fitrah ada lima, atau lima hal yang merupakan fitrah: khitan (sunat), istihdad (mencukur rambut kemaluan), memotong kuku, mencukur kumis, dan mencabut rambut ketiak.” (HR. Bukhari no.5889, Muslim no.257).

Jadi, akan lebih baik bagi Anda semua untuk selalu menjaga kebersihan kuku dengan cara rajin memotongnya. Karena kuku yang cantik dan indah bukan berdasarkan ukurannya. Melainkan bagaimana cara kita merawatnya agar tetap terlihat bersih. (AA)

Translate »