Bolehkah Bermain Catur dalam Islam?

Akhir-akhir ini jagat dunia maya diramaikan dengan permainan catur. Hal itu kembali naik ke publik setelah duel antara pecatur Dadang Subur alias Dewa Kipas dengan Grandmaster Irene Kharisma.

Catur merupakan permainan pengasah otak dan pengisi waktu luang yang banyak digemari orang. Namun bagaimanakah permainan catur dalam pandangan islam? Berikut Scarf Media melansirnya dari website NU Online. 

Dari segi hukum islam Permainan catur telah dibahas oleh para ulama terdahulu. Bagi mereka permainan catur mempunyai pandangan hukum yang beragam. Ulama berbeda pendapat mengenai hal ini, sebagian ulama mengharamkannya, sebagian lainnya memakruhkannya, dan ada pula ulama yang membolehkannya. 

قوله (وهو) أي لعب الشطرنج (وقوله حرام) عند الأئمة الثلاثة وهم أبو حنيفة ومالك وأحمد بن حنبل رضي الله عنهم وإنما قالوا بالحرمة للأحاديث الكثيرة التي جاءت في ذمه قال في التحفة لكن قال الحافظ لم يثبت منها حديث من طريق صحيح ولا حسن وقد لعبه جماعة من أكابر الصحابة ومن لا يحصى من التابعين ومن بعدهم وممن كان يلعبه غبا سعيد بن جبير رضي الله عنه

Artinya: “(Permainan itu) main catur (haram) menurut tiga imam, yaitu Abu Hanifah, Imam Malik, dan Imam Ahmad bin Hanbal. Mereka menyatakan haram atas dasar sejumlah hadits yang mencela permainan catur. Tetapi penulis At-Tuhfah (Ibnu Hajar) dari Mazhab Syafi’I mengutip Imam Al-Hafiz Al-Asqalani mengatakan bahwa kualitas hadits yang mengecam permainan catur tidak diriwayatkan berdasarkan jalan yang sahih dan hasan. Bahkan sejumlah sahabat terkemuka Rasulullah dan banyak tabi’in sepeninggal mereka juga bermain catur. Salah seorang yang bermain catur adalah Sa’id bin Jubair,” (Sayid Bakri Syatha Ad-Dimyathi, I’anatut Thalibin, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun], juz IV, halaman 286). 

Baca juga  Menjalankan Puasa Bagi Ibu Hamil. Wajib atau Tidak?
image: pixabay

Mengenai pendapat ulama yang membolehkannya berdasarkan pandangannya pada kaidah hukum Islam, yaitu segala sesuatu pada prinsipnya adalah mubah sebagaimana dikemukakan oleh Syekh Abu Zakaria Al-Anshari sebagai berikut:

وَاحْتُجَّ لِإِبَاحَةِ اللَّعِبِ بِهِ بِأَنَّ الْأَصْلَ الْإِبَاحَةُ وَبِأَنَّ فِيهِ تَدْبِيرُ الْحُرُوبِ وَلِلْكَرَاهَةِ بِأَنَّ صَرْفَ الْعُمْرِ إلَى مَا لَا يُجْدِي وَبِأَنَّ عَلِيًّا رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ مَرَّ بِقَوْمٍ يَلْعَبُونَ بِهِ فَقَالَ مَا هَذِهِ التَّمَاثِيلُ الَّتِي أَنْتُمْ لَهَا عَاكِفُونَ

Artinya: “Hujjah atas kebolehan permainan catur ini didasarkan pada kaidah hukum Islam bahwa segala sesuatu pada dasarnya adalah mubah; dan pada unsur maslahat permainan catur yang mengasah otak dalam bersiasat perang. Sedangkan hujjah atas kemakruhan permainan ini didasarkan pada unsur penyia-nyiaan umur pada hal yang tidak bermanfaat; dan pada ucapan sayyidina Ali saat melewati mereka yang sedang bermain catur, ‘Apakah ini patung-patung yang kalian sembah?’” (Syekh Abu Zakaria Al-Anshari, Asnal Mathalib, [Beirut, Darul Fikr: tanpa tahun]).

Dalam pandangan Mazhab Syafi’i menyatakan bahwa permainan catur pada prinsipnya mubah dalam Islam. Tetapi permainan ini dapat menjadi haram karena unsur lain atau dengan catatan, yaitu bila melalaikan para pemainnya dari kewajiban atau menyertainya dengan hal yang diharamkan (taruhan, judi, sambil minum khamr, dan lain sebagainya). Sedangkan main catur sesekali tidak masalah (Ibnu Hajar Al-Haitami: Tuhfatul Muhtaj). 

Baca juga  Doa Menenangkan Hati Anak Ketika Rewel

Di zamannya, permainan catur merupakan aib seperti permainan kartu, menurut Ibnu Hajar Al-Haitami, sehingga kita dapat memainkannya di tempat sepi atau tertutup, bukan di tepi jalan (tempat publik) yang dapat menjatuhkan muruah (nama baik). Sementara Al-Bujairimi (Al-Bujairimi, At-Tajrid li Naf’il Abid) mengutip fatwa ulama yang membolehkan permainan catur yang mengandung unsur hiburan bagi saudara kita lainnya dengan catatan tidak membuat harta berkurang (kurang penghasilan) dan tidak melalaikan sembahyang lima waktu seperti pendapat Syekh Sahal bin Sulaiman.

Syekh Ahmad Khatib As-Syarbini dalam Mughnil Muhtaj sebagaimana ulama Mazhab Syafi’I pada umumnya berpandangan bahwa permainan catur mengandung kemaslahatan. Bermainan catur dapat mengasah pikiran dan logika yang membantu dalam mengatur strategi perang dan perhitungan. 

Berangkat dari situ, boleh disimpulkan bahwa ulama berbeda pendapat mengenai permainan catur ini. Jika mengacu pada pandangan mazhab Syafi’i yang juga tidak tunggal (karena sebagian menyatakan makruh dan yang lainnya menyatakan mubah), maka permainan catur pada dasarnya mubah. Dan sekiranya pun haram atau makruh, mesti disertai faktor pendukung lainnya, yaitu pelalaian atas kewajiban sembahyang lima waktu, pelalaian atas aktivitas ekonomi, dan faktor lainnya.

Wallahu a‘lam bish-shawab. Begitulah permainan catur dalam pandangan islam. Gimana scarf lover jadi tambah tahu, kan, mengenai hukum bermain catur? Bila anda ingin membaca lebih jelasnya mengenai hukum ini, Anda dapat mengunjungi artikel di laman NU online pada tautan di bawah ini, ya.

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/113830/hukum-bermain-catur-dalam-islam

(JH)

Translate »