Bolehkah Berbagi Daging Qurban Dengan Non Muslim?

Idul Adha sebentar lagi tiba. Setelah melaksanakan Shalat Idul Adha, umat Islam biasanya langsung melakukan penyembelihan hewan qurban untuk dibagikan bagi kaum yang membutuhkan. Bagi Muslim yang dikaruniai kelebihan rezeki, kesempatan berkurban menjadi hal yang berharga dan istimewa. Sebab berkurban merupakan ibadah yang memiliki nilai pahala tersendiri di sisi Allah SWT.

photo by unsplash

Adapun dalam membagikan daging qurban, Islam pun telah memiliki ketentuan tersendiri dalam pembagian daging qurban tersebut. Namun yang jadi pertanyaan dan sering terlintas di benak seorang Muslim, terutama yang mempunyai tetangga non-Muslim adalah apakah daging hewan qurban boleh dibagikan pada non-Muslim? Bagaimana Islam memandangnya?.

Dilansir dari islam.nu.or.id, ada dua pendapat dalam menanggapi pertanyaan ini. Pendapat pertama bersikeras untuk tidak memperbolehkan memberikan daging qurban kepada non-Muslim secara mutlak. Hal ini dikarenakan hewan qurban merupakan jamuan Allah (dhiyafatullah) yang bertujuan untuk menunjukkan belas kasih kepada orang-orang muslim dengan memberi makan kepada mereka.

Semantara itu pendapat kedua menyatakan boleh dan selaras dengan kitab Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, serta Madzhab Syafi’i. Sebab memberi daging untuk umat agama lain yakni berkurban sebagai bentuk sedekah. Sedangkan tidak ada larangan memberikan sedekah untuk orang-orang tersebut. Akan tetapi harus dipahami bahwa pernyataan boleh disini tidak bisa dipahami secara mutlak. Tetapi harus dibaca dalam konteks umat agama lain yang bukan harbi (tidak memusuhi Islam).

Baca juga  Dorong Kebangkitan Ekonomi Dari Masjid, ISYEF dan BPH Migas Audiensi Pembangunan Pertashop

Menurut para ulama, seperti yang dikutip dalam Halal MUI, secara umum daging kurban dapat dibagikan dengan tiga kategori, yaitu: pertama kepada kaum fakir miskin yang memang berkekurangan dan membutuhkan bantuan; kedua kepada tetangga, yaitu orang-orang yang bermukim di sekitar rumah kita; dan ketiga, orang yang berqurban itu sendiri. Di dalam Al-Qur’an disebutkan, “…Maka makanlah sebagian darinya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj, 22:28).

Dari ketiga kelompok itu, terutama kaum fakir miskin dan tetangga, tidak ada ketentuan khusus yang menetapkan bahwa mereka harus muslim. Sehingga kalau ada fakir miskin atau tetangga yang nonmuslim sekalipun di sekitar rumah, maka mereka boleh saja diberi atau menerima daging qurban.

Baca juga  Kenali Jenis Daging yang Cocok Buat BBQ Saat Kumpul Keluarga

Perhatikanlah makna ayat “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8).

Selain itu, Nabi juga pernah memerintahkan Asma’ binti Abu Bakr untuk menemui ibunya dengan membawa harta, padahal ibunya masih musyrik.” (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997).

Dengan demikian, memberikan bagian daging qurban kepada dibolehkan, karena statusnya sama dengan sedekah atau hadiah. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil.

Yang juga perlu diketahui, menyembelih hewan kurban selain bernilai ibadah bagi yang berqurban, juga mengandung hikmah untuk memperkuat hubungan silaturahim secara sosial kemasyarakatan. Sehingga hubungan ketetanggaan dapat terbina dengan harmonis. Sekaligus juga sebagai wujud nyata ajaran Islam sebagai rahmatan lil-‘alamin.

 

(CD)

Translate »