Berikut Aturan Keluar Masuk Jakarta Selama PPKM Darurat!

Pemerintah secara resmi mengumumkan aturan baru terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat. Aturan ini mulai berlaku pada 3 – 20 Juli 2021 untuk wilayah Jawa dan Bali, termasuk wilayah DKI Jakarta.

Dalam keterangannya pada Kamis (1/7/2021) Presiden Joko Widodo mengungkapkan bahwa pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir telah berkembang sangat cepat karena varian baru yang menjadi persoalan serius di banyak negara. Sebagaimana telah diketahui bahwa terdapat beberapa varian virus yang menyebar, varian tersebut adalah varian Alpha dari Inggris, Beta dari Afrika Selatan, serta Delta dan Kappa dari India. Keempat varian baru tersebut diyakini lebih mudah menular dan menimbulkan gejala lebih berat dari varian yang sebelumnya ada. 

Baca juga  Inspirasi Gaya Hijab Dengan Tuspin Mutiara
image: unsplash

Presiden akhirnya memerintahkan penanganan Jawa dan Bali yang disebut implementasi PPKM Darurat Jawa Bali. Keputusan ini diambil untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin menjadi dan mencegah fasilitas kesehatan kolaps.

Adanya PPKM Darurat ini tentu akan membuat ruang gerak masyarakat menjadi terbatas. Selain itu, saat ini persyaratan khusus bagi siapapun yang melakukan perjalanan jarak jauh atau antar daerah pun menjadi diperketat. 

Lalu, bagaimana aturan baru perjalanan jarak jauh, terutama keluar masuk Jakarta?

 

Menunjukkan kartu vaksin

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi umum jarak jauh seperti pesawat, bus umum, kapal laut dan kereta api, diwajibkan untuk menunjukkan kartu vaksin. Artinya, siapapun yang ingin melakukan perjalanan ke wilayah Jakarta atau keluar dari wilayah Jakarta, dengan menggunakan transportasi umum, harus sudah divaksin.

Baca juga  Tingkatkan Ekspor dan Digitalisasi Pemasaran, Langkah Kemenparekraf Pulihkan Sektor

 

Membawa surat hasil tes negative Covid-19

Aturan keluar masuk Jakarta  selanjutnya selama PPKM Darurat adalah membawa surat hasil tes negatif COVID-19. Dalam hal ini pelaku perjalanan khusus pesawat terbang wajib menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil pada H-2 sebelum perjalanan.

Sementara pelaku perjalanan dengan moda transportasi kereta api, bus dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes Antigen negatif yang diambil maksimal pada H-1. Yang pasti aturan tersebut tak hanya untuk keperluan keluar masuk Jakarta, aturan ini juga berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali.

(CD)

Translate »