Batalkah Puasa Saat Divaksinasi?

Program vaksinasi COVID-19 masih gencar dilakukan pemerintah. Mendekati bulan Ramadhan umat muslim akan menjalankan ibadah puasa. Lalu, batalkah puasa saat divaksinasi? 

Komisi fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa bahwa vaksinasi tidak membatalkan puasa. Melalui fatwa Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 pada Saat Berpuasa. Dengan begitu, umat muslim tetap bisa divaksinasi selama puasa Ramadhan. 

Mengutip laman halalmui, Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menuturkan, “Ini sebagai panduan bagi umat Islam agar dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan memenuhi kaidah keagamaan. Pada saat yang sama, ini dapat mendukung upaya mewujudkan herd immunity melalui vaksinasi COVID-19 secara massif.” 

Pada vaksinasi COVID-19 ini, jenis vaksin yang digunakan dengan cara menyuntikkan vaksin melalui otot. Cara ini dikenal juga sebagai injeksi intramuskular.

Baca juga  Persiapan yang Harus Dilakukan untuk Hadapi Cuaca Ekstrim

“Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuskular (suntik) tidak membatalkan puasa. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuskular adalah boleh, sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar),” lanjutnya.

Kiai Niam menambahkan agar vaksinasi tetap berlangsung lancar, direkomendasikan agar vaksinasi dilaksanakan pada malam hari. Bila vaksinasi dilaksanakan pada siang hari, khawatirnya bisa membahayakan masyarakat yang sedang berpuasa karena kondisi fisik yang lemah.

Berikut fatwanya!

Fatwa Nomor 13 Tahun 2021

tentang Hukum Vaksinasi COVID-19 Saat Berpuasa

Pertama: Ketentuan Umum

Dalam fatwa ini, yang dimaksud dengan:

  1. Vaksinasi adalah proses pemberian vaksin dengan cara disuntikkan atau diteteskan ke dalam mulut untuk meningkatkan produksi antibodi guna menangkal penyakit tertentu.
  2. Injeksi intramuscular adalah injeksi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot.
Baca juga  Menilik Kembali Isu Lingkungan Pada Debat Capres Kedua

Kedua: Ketentuan Hukum

  1. Vaksinasi COVID-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa.
  2. Hukum melakukan vaksinasi COVID-19 bagi umat Islam yang sedang berpuasa dengan cara injeksi intramuscular adalah boleh sepanjang tidak menyebabkan bahaya (dharar).

Ketiga: Rekomendasi

  1. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada saat Bulan Ramadhan untuk mencegah penularan wabah COVID-19 dengan memperhatikan kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.
  2. Pemerintah dapat melakukan vaksinasi COVID-19 pada malam hari Bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa dan dikhawatirkan menyebabkan bahaya akibat lemahnya kondisi fisik.
  3. Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi COVID-19 yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mewujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah COVID-19.

Scarf Lover, tidak perlu ragu lagi untuk divaksinasi selama berpuasa, ya.

(JH)

Translate »