Aturan Penyembelihan Hewan Kurban di Tengah Pandemi Covid-19

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarka fatwa mengenai shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban dimasa pandemi saat ini. Fatwa No. 36 Tahun 2020 menekankan pentingkan protokol kesehatan pelaksanaan sholat Idul Adha ditengah wabah virus corona mengikuti fatwa MUI sebelumnya saat penyelengaaran sholat Idul Fitri.

Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak dan meminimalisir terjadinya kerumunan saat pelaksaan kegiatan. Hal ini disampaikan sekretariat Komisi Fatwa MUI Pusat, KH Asrorun Niam Sholeh melalui laman resmi MUI

“Fatwa ini dibahas dan ditetapkan untuk memastikan pelaksanaan salat Idul Adha dan ibadah kurban sesuai ajaran agama dan tetap menjaga keselamatan, menjaga protokol kesehatan agar tidak berpotensi menyebabkan penularan Covid-19,” kata Asrorun seperti yang dilansir oleh CNNIndonesia.

Baca juga  Resep Ayam Goreng Crispy Taiwan ala Shihlin

MUI menyatakan, penyembelihan hewan kurban di tengah pandemi Covid-19 ini harus tetap mematuhi protokol kesehatan demi mencegah dan meminimalkan potensi penularan.

Pihak penyelenggara penyembelihan hewan kurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1. Pihak yang terlibat dalam proses penyembelihan perlu saling menjaga jarak dan meminimalisir terjadinya kerumunan saat pelaksaan kegiatan.

Baca juga  Jangan Sembarangan! Begini Aturan Pakai Masker 2 Lapis yang Benar!

2. Penyelenggara mengatur hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berkurban

3. Selama kegiatan penyembelihan berlangsung, pihak pelaksana harus menjaga jarak fisik (physical distancing), memakai masker, dan mencuci tangan dengan sabun selama di area penyembelihan, setiap akan mengantarkan daging kepada penerima, dan sebelum pulang ke rumah.

4. Pelaksanaan penyembelihan kurban bisa mengoptimalkan keluasan waktu selama 4 (empat) hari, mulai setelah pelaksanaan shalat Idul Adha tanggal 10 Zulhijah hingga sebelum Magrib tanggal 13 Zulhijah.

5. Pendistribusian daging kurban dilakukan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan. (DA)

Translate »