Liburan Tahun Baru 2022 membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberlakukan syarat perjalanan ke kawasan Puncak, Bogor. Dilansir dari akun Instagram @humaspolresbogor, aturan tersebut diterapkan untuk menyikapi tingginya potensi pelaku perjalanan di masa libur Tahun Baru 2022.
“Selain itu, kebijakan aturan syarat perjalanan juga bertujuan untuk mengantisipasi adanya kerumunan yang dilakukan masyarakat atau wisatawan pada libur Tahun Baru, khususnya di wilayah puncak Bogor,” tulis akun IG @humaspolresbogor, Jumat (31/12/2021).
Berikut ini aturan dan syarat perjalanan yang ada saat libur Tahun Baru 2022 di kawasan Puncak Bogor.
Pemberlakuan Ganjil Genap
Pemberlakuan ganjil genap di kawasan puncak Bogor berlaku untuk kendaraan roda empat atau dua, terkecuali ambulanca/mobil jenazah, tenaga medis, kendaraan dinas, angkutan umum/online, angkutan logistik/sembako, dan kendaraan dengan kondisi darurat lainnya.
Pemeriksaan sertifikat vaksin atau aplikasi PeduliLindungi
Untuk Anda yang ingin ke Puncak saat tahun baru 2022, Anda perlu menyiapkan sertifikat vaksin dan juga aplikasi PeduliLindungi di smartphone Anda.
Pemeriksaan surat hasil antigen atau PCR
Selain sertifikat vaksin, diperlukan juga surat hasil antigen negatif yang berlaku 1×24 jam, dan hasil PCR yang berlaku 3×24 jam.
(HV)