Aturan Islam dalam Menggunakan Cincin Pernikahan

Memiliki cincin dalam perkawinan adalah idaman setiap orang. Karena cincin merupakan simbol kesetiaan, keseriusan dan kasih sayang ketika dua orang sudah disatukan dalam ikatan yang sah. 

Mengutip laman lovedevani.com  Scarf Lover tetap bisa menggunakan cincin dalam perkawinan. Namun, ikuti ketentuan dalam memilih cincin yang halal dalam Islam dulu Yuk!

1. Pilihlah Cincin Perak untuk Pria

Dalam beberapa hadits disebutkan bahwa haram hukumnya dalam Islam seorang pria memakai cincin yang terbuat dari emas. Aturan tersebut disebutkan dalam beberapa cerita dan hadits:

Diceritakan dari Abu Musa bahwa Rasulullah SAW bersabda

“Emas dan sutra telah diizinkan untuk wanita umatku, dan dilarang untuk laki-laki,”(Sunan an-Nasa’i).

Sebuah cerita dari hadits Abdullah Allah ibn Abbas menyebutkan bahwa ketika Rasulullah melihat seseorang yang memakai cincin meterai emas di tangannya, Dia (Nabi) menariknya dan membuangnya, sambil berkata: Salah satu dari kalian mengharapkan batubara hidup dari Neraka dan meletakkannya di tangannya. “Ketika Rasulullah pergi, seorang teman menyuruh orang tersebut untuk mengambil cincin itu. Namun orang tersebut mengatakan tidak karena Rasulullah telah mengatakan itu haram,”

Baca juga  Cara Tepat Atasi Tumit Pecah-pecah

Artinya jika seorang pria ingin memakai cincin kawin, dia bisa memilih memakai cincin yang tidak terbuat dari emas murni. Menurut hadits dari Sahih Al-Bukhari, Rasulullah SAW memakai cincin perak di jarinya. Di dalamnya ada ukiran namanya sendiri, Muhammad Rasulullah.

2. Sunnah Pria Memakai cincin di jari kelingking

Ada aturan yang mengatur bagaimana cincin kawin harus dipakai dalam Islam. Ini bisa dianggap sebagai bagian dari Panduan Perencanaan Pernikahan Muslim. Wanita dapat memakai cincin mereka di jari mana pun yang mereka pilih. Tetapi para pria tidak diperbolehkan melakukannya. Pria Muslim tidak boleh memakai cincin di jari telunjuk atau tengah mereka, seperti yang disebutkan dalam hadits.

Rasulullah SAW pernah mengatakan kepada Ali bahwa dia tidak boleh memakai cincin di jari-jari tertentu. Ali mengangkat jari tengah dan telunjuknya. Seorang pria Muslim dikatakan makruh jika memakai cincin kawin di jari-jarinya. Beberapa ulama sepakat bahwa sunnah bagi pria memakai cincin kawin di jari kelingkingnya. Hal ini tidak akan menyebabkan gangguan apapun pada aktivitasnya jika dikenakan pada jari tersebut.

Baca juga  Pentingnya Sifat Malu Dalam Islam

3. Memakai Cincin di tangan Tergantung Niat

Memakai cincin pernikahan memang bukan sebuah kewajiban.Namun seorang suami bisa memakai cincin tersebut untuk membuktikan cinta dan membahagiakan istrinya. Namun terdapat beberapa pendapat dalam memakai cincin ditangan kanan atau kiri.

  • Tangan Kiri

Menurut Hanafi, Maliki, dan Hambali, cincin kawin lebih baik dipakai di tangan kiri.

  • Tangan Kanan

Tetapi ada yang mengatakan bahwa memakai cincin sebagai bagian dari aksesoris maka lebih baik berada di tangan kanan. Seperti yang dikatakan Anas bin Malik bahwa “Nabi memakai cincinnya di tangan kanan.”

Karena perbedaan pemikiran ini, kompromi dibuat oleh Ibn Hajar al-‘Asqalani. Dia mengatakan bahwa lebih baik memakai cincin kawin di tangan kanan jika berfungsi sebagai aksesori. Tetapi jika digunakan untuk memberi perangko atau stempel, yang umum di masa lalu, maka kenakan di tangan kiri. Tangan kanan masih bisa bergerak bebas dan membantu tangan kiri yang sedang memberi perangko. 

(TS)

Translate »