Esensi puasa tidak hanya sekadar menahan rasa lapar dan dan dahaga. Ibadah puasa semestinya juga menjadi sebuah momentum untuk meninggalkan maksiat.
Anjuran itu sesuai dengan hadis Rasulullah berikut ini:
كَمْ مِنْ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلَّا الْجُوْع وَالْعَطْش
Artinya: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan sesuatu dari puasanya kecuali rasa lapar dan dahaga.” (HR. An-Nasa’i).
Hadis tersebut merupakan sebuah peringatan untuk umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa, tetapi tetap melakukan maksiat maupun dosa. Kendati puasa tidak batal, pahala ibadah ini akan berkurang.
Melansir NU Online, dalam kitab al-Fawaidul Maukhtarah li Saliki Tariqil Akhirah, Habib Zain bin Smith menerangkan tentang penafsiran hadis di atas, yaitu:
- Orang berpuasa tetapi tidak meninggalkan berbagai macam perilaku yang bisa mengugurkan pahala puasa, seperti menggunjing orang lain, mengadu domba, dan berbohong.
خمسٌ يُفطِرن الصّائِم: الغِيبةُ، والنّمِيمةُ، والكذِبُ، والنّظرُ بِالشّهوةِ، واليمِينُ الكاذِبةُ
Artinya: “Lima hal yang biasa membatalkan pahala orang berpuasa: membicarakan orang lain, mengadu domba, berbohong, melihat dengan syahwat, dan sumpah palsu.” (HR. Ad-Dailami).
- Celakalah orang-orang yang berpuasa, apabila di dalam hatinya terdapat sifat riya’ (ingin dipuji orang lain) atau merasa bahwa dirinya lebih baik daripada yang lain.
Sebagaimana diterangkan dalam hadis berikut.
ثَلَاثٌ مُهْلِكَاتٌ : شُحٌّ مُطَاعٌ وَهَوًى مُتَّبَعٌ وَإِعْجَابُ الْمَرْءِ بِنَفْسِهِ
Artinya: “Tiga hal yang membawa pada jurang kebinasaan: (1) sifat pelit yang ditaati (2) hawa nafsu yang diikuti, kekaguman seseorang pada dirinya sendiri.” (HR. Ath-Thabrani).
- Terakhir, sesuatu yang bisa menghilangkan pahala puasa dengan mengonsumsi makanan haram. Selain bisa menghilangkan pahala, berbuka dengan sesuatu yang haram juga bisa memengaruhi seseorang merasa berat untuk melakukan suatu ibadah, sehingga sangat mudah untuk meninggalkannya.
Hal tersebut berlaku pula pada saat seseorang berbuka puasa dengan makanan haram, sebab bisa membuat diri seseorang yang sedang berpuasa menjadi malas beribadah.