Makanan laut yang satu ini sedang digemari oleh masyarakat, lantaran viral di media sosial. Oyster merupakan makanan laut yang kerap dikonsumsi dalam kondisi mentah. Banyak resto yang menyajikan oyster mentah dengan perasan lemon. Namun apakah oyster halal untuk dikonsumsi?
Dilansir dari laman imanupdate.com, Oyster halal dikonsumsi sama seperti makanan laut lainnya. Umumnya dianggap halal atau diperbolehkan untuk dimakan umat Islam. Memakan segala jenis hewan laut adalah halal dalam Islam, menurut mayoritas ahli hukum. Konsumsi oyster juga halal dalam hal ini.
Semua makanan laut halal dan diperbolehkan untuk dikonsumsi menurut Sunni (Syafi, Maliki, dan Hanbali).
Al-Qur’an tidak secara eksplisit melarang konsumsi makanan laut. Bahkan, makanan laut secara khusus disebutkan halal bagi umat Islam untuk dimakan dalam Al-Qur’an Surat Al-Maidah ayat 96 yang berbunyi:
أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ ٱلْبَحْرِ وَطَعَامُهُۥ مَتَٰعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۖ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ ٱلْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ٱلَّذِىٓ إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ
Artinya: “Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. Dan bertakwalah kepada Allah Yang kepada-Nya-lah kamu akan dikumpulkan.” QS Al-Maidah ayat 96.
Dalam surat Al Maidah ayat 96 dijelaskan bahwa seluruh hewan laut adalah halal dan lezat.