Apakah Bawah Dagu Termasuk Aurat dalam Solat?

Saat sedang solat, wajib hukumnya bagi perempuan untuk menutup seluruh aurat terkecuali bagian wajah dan telapak tangan. Jika tidak tertutup dengan benar, solat yang kita lakukan bisa menjadi tidak sah.

Tetapi, saat menggunakan mukena bagian atas kita akan meletakannya di bawah dagu yang menyebabkan bagian tersebut tetap terlihat. Sebenarnya, apakah bagian tersebut juga termasuk aurat?

Seperti yang disampaikan oleh Ustad Badru Salam, Lc, kita harus mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan wajah. Seperti yang disebutkan dalam hadist, wajah wanita tidak harus ditutup ketika sedang solat.

Baca juga  Benarkah Indonesia sebagai Wilayah yang Dimaksud dalam Surah Ar-Rahman?

Menurut para ulama, wajah adalah bagian yang nampak ketika sedang berhadap-hadapan. Jika bagian tersebut tidak nampak, maka bukan termasuk wajah. Yang termasuk bagian wajah adalah di mulai dari tempat tumbuhnya rambut, hingga tulang dagu di mana pertemuan rahang bawah.

Sedangkan bagian bawah dagu tidak nampak saat berhadapan sehingga bukan termasuk bagian wajah. Seperti kata Syaikh Albani Rahimahullah, adapun bagian belakang dagu itu tidak termasuk bagian wajah sama sekali.

Baca juga  Jenis dan Kegunaan Beauty Spons, Sudah Tahu Belum?

Maka dari itu, karena tidak termasuk bagian wajah, berarti bawah dagu adalah aurat seperti bagian lainnya yang harus kita tutup ketika sedang solat.

Nah, sekarang Scarf Lover sudah tahu, kan, ternyata bagian bawah dagu termasuk aurat yang harus ditutup, ya! (AN)

Translate »