Peraturan Yang Harus Dipatuhi WhatsApp Pay Sebelum Masuk Indonesia

Facebook akan membawa WhatsApp Pay sebagai pembayaran digital ke Indonesia. Tetapi belum ada perizinan yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk dompet digital ini. “Saat ini kalau asing ini menjadi PJSP (Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran) di Indonesia harus tunduk kepada ketentuan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, yakni harus berbadan hukum Indonesia dan mengajukan izin sebagai PJSP,” ujar Filianingsih.

Untuk bisa beroperasi di Indonesia “pihak yang menjadi penyelenggara jasa sistem pembayaran seperti prinsipal, switching, penerbit kartu kredit, kartu debit dan uang elektronik, digital wallet, acquiring dan payment gateway harus memiliki izin atau persetujuan BI.” ujar Onny Widjanarko selaku Kepala Departemen Komunikasi BI.

Baca juga  NYX Rilis Foundation yang Tahan Segala Kondisi

Pihak Reuters menyebutkan bahwa WhatsApp saat ini sedang berunding dengan sejumlah perusahaan pembayaran digital di Indonesia, tapi diskusi ini masih tahap awal, sehingga belum ada keputusan yang terjadi. Jika WhatsApp Pay diberikan izin masuk ke Indonesia, berarti Indonesia menjadi negara ke 2 setelah India.

Baca juga  Jokowi Resmikan Bendungan Tapin di Kalsel: Hasilkan Listrik dan Kurangi Risiko Banjir

Di India, WhatsApp berencana untuk menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer. Tapi di Indonesia layanan ini tidak akan dilakukan. Di Indonesia, WhatsApp hanya akan berfungsi sebagai platform yang mendukung pembayaran melalui dompet digital karena peraturan perizinan yang ketat.

(Penulis: DP)

Translate »