Modus Penipuan Kerja “Like and Subscribe” Kembali, Begini Cara kerjanya

Penipuan bermodus kerja freelance dengan like dan subscribe Youtube kembali terjadi.

Polisi membongkar modus penipuan like dan subscribe YouTube. Dua penipu yang sudah ditahan membuat korban rugi hingga Rp 800 juta.

Berdasarkan laporan detiknews, Polda Metro Jaya telah menahan dua orang tersangka yaitu pria berinisial EO dan perempuan berinisial (SM) asal Cengkareng, Jakarta Barat.

Ade Safri selaku korban menjelaskan, dihubungi pelaku melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.

“Pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” imbuhnya.

Baca juga  Menanti Jakarta Halal Things 2018, Agenda Gaya Hidup Para Muslim

“Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut,” imbuhnya.

Korban diharuskan membayar deposit terlebih dahulu. Alih-alih mendapatkan untung, korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.

Menurut kepolisian, sebelum penghasilan dikirim, EO menyiapkan HP dan nomor HP untuk membuka rekening. EO berperan memerintahkan SM untuk mencari orang untuk membuat rekening kemudian menyerahkan akses atas rekening tersebut ke D melalui EO. EO mendapatkan bayaran Rp 1,5 juta per rekening, sedangkan SM mendapatkan Rp 500 ribu per rekening.

Baca juga  Sederet Fakta Mencengangkan Usai Piala Oscar 2022, Will Smith Tampar Chris Rock! (Bagian 2 - Habis)

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Translate »