Benarkah Skin Care dan Make Up Vegan Otomatis Halal?

Kehalalan suatu produk bisa dilihat dari beragam hal, lho! Bukan hanya dari bahan pembuatnya saja.

Halal lifestyle kini menjadi pilihan banyak orang, terlebih bagi muslim agar sesuai dengan ajaran Islam. Gaya hidup halal tersebut merujuk pada cara Anda dalam menjalani hidup. Salah satunya adalah beralih menggunakan skin care atau make up vegan, di mana bahan pembuatan skin care atau make up tersebut berasal dari tumbuhan dan tidak bersumber dari hewan.

Skin care dan make up dengan unsur nabati menjadi pilihan bagi konsumen muslim. Hal tersebut didasari pada kehalalan produk tersebut. Tidak sedikit yang beranggapan bahwa produk skin care dan make up yang bersumber dari hewan bisa menjadi haram karena tidak sesuai syariat.

Kendati demikian, apakah skin care dan make up yang menggunakan bahan yang berasal dari tumbuhan atau vegan tersebut otomatis diklaim halal? Ternyata jawabannya adalah belum tentu.

Baca juga  6 Rekomendasi Produk Kosmetik Berkonsep Organik

Dilansir dari halalmui.org, Corporate Secretary Manager LPPOM MUI, Raafqi Ranasasmita, M.BioMed, menjelaskan, belum ada jaminan pasti bahwa skin care dan make up yang menggunakan tumbuhan tersebut tidak melibatkan unsur haram.

Ada banyak faktor yang bisa membuat suatu produk tidak halal. Misalnya dari bahan pendukung, seperti penggunaan alkohol untuk pengawet. Ada hukum penggunaan etanol di dalam Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2018 dan Fatwa MUI Nomor 26 Tahun 2013 tentang Standar Kehalalan Produk Kosmetik.

Selain itu, dilihat dari sisi tembus airnya. Penting bagi muslim untuk memperhatikan hal tersebut agar pada saat berwudhu, air tidak mengenai anggota tubuh dan ini bisa membuat wudhu menjadi tidak sah.

Baca juga  Apa Itu SLS?

Karena itu, pengujian tembus air menjadi salah satu hal wajib yang dilakukan saat proses sertifikasi halal. LPPOM MUI sendiri saat ini sudah memiliki laboratorium yang terakreditasi ISO 17025, termasuk di dalamnya uji tembus air.

Dalam fatwa MUI, penggunaan skin care dan make up untuk kepentingan berhias hukumnya boleh dengan syarat tertentu, yakni bahan yang digunakan halal, suci, dan tidak membahayakan. Serta, telah terverifikasi halal dan bersertifikat halal dari MUI. Bukan hanya itu, pastikan produk tersebut telah teruji klinis dan mendapat Kode BPOM.

Translate »