Presenter ternama tanah air, Indra Bekti tengah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat. Indra Bekti dirawat di ruang ICU sudah 14 hari lamanya pascaoperasi pecah pembuluh darah di otaknya pada Desember 2022 silam. Ditemani sang istri, Aldila Jelita, kini kondisi Indra Bekti berangsur membaik bahkan sudah tidak memakai alat bantu pernapasan.
Sebelumnya beredar kabar bahwa Aldila Jelita mengungkapkan biaya perawatan yang mencapai Rp1 miliar, hingga meminta bantuan dana dari kerabatnya dan melakukan penggalangan dana. Hal ini terjadi karena gagalnya mengklaim asuransi.
Adik ipar Indra Bekti, Komo Ricky menjelaskan, Indra Bekti baru sekitar enam atau tujuh bulan bergabung dengan asuransi.
“Untuk asuransi sendiri, Kak Bekti baru join asuransi sekitar enam atau tujuh bulan, kalau gue nggak salah,” ungkap Komo Ricky, Selasa (03/01) dilansir dari Kompas.com.
“Dan penyakitnya ini sakit yang kritis, dan sakit yang kritis itu ada masa tunggu satu tahun baru di-cover asuransi,” tambahnya.
Pihak rumah sakit pun buka suara terkait klaim asuransi. Saat ini, Indra Bekti sedang menggunakan asuransi yang telah diklaim. Namun, klaim asuransinya tidak bisa menutupi semua biaya perawatannya karena alasan yang hanya diketahui pihak asuransi dan pihak rumah sakit.
Terbaru, Perwakilan manajemen RS Abdi Waluyo, Riri mengatakan, klaim asuransi untuk Indra Bekti bisa dipakai. Namun, klaim tersebut tidak bisa menutupi semua biaya perawatan Indra Bekti saat ini.
“Jadi asuransi itu tidak pernah ada yang berkata asuransi tidak diklaim. Alhamdulillah, asuransi itu kan macam-macam tipenya,” ungkap Riri dalam jumpa pers di rumah sakit Abdi Waluyo, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (05/01) dilansir dari Tabloid Nova.
“Saat ini kami memang ada asuransi, tapi memang tidak full karena ada satu dua alasan yang memang pihak asuransi dan pihak kami yang mengetahuinya,” imbuhnya.
Sejumlah hal yang meyebabkan klaim asuransi ditolak:
1. Melakukan perawatan medis di rumah sakit non-rekanan asuransi bersangkutan.
2. Mengabaikan syarat pengecualian yang udah tertulis di buku panduan kecil polis asuransi.
3. Risiko yang dialami gak ditanggung asuransi.
4. Data yang diterima perusahaan asuransi gak sesuai.
5. Melebihi batas waktu pengajuan klaim.
Diketahui bahwa asuransi penyakit kritis mempunyai masa tunggu. Dalam artian, masa tunggu adalah periode waktu yang harus dilewati hingga klaim asuransi cair. Penyakit risiko tinggi dan major disease umumny akan terkena masa tunggu. Jika mengajukan klaim sebelum mencapai masa tunggu, maka klaim asuransi ditolak.