Cari Tahu Istilah-istilah di Perbankan Syariah

Salah satu larangan dalam ajaran Islam adalah melakukan riba. Riba merupakan imbalan yang disyaratkan dalam jual beli. Salah satu aktivitas yang masih melibatkan riba adalah bank konvensional. Salah satu solusi untuk menghindari riba adalah adanya bank syariah.

Bank syariah merupakan lembaga keuangan layaknya bank konvensional. Namun, dalam bank konvensional, penentuan harga selalu didasarkan pada bunga. Sedangkan dalam bank syariah,  didasarkan pada konsep islam yaitu kerjasama dalam skema bagi hasil, baik untung maupun rugi.  

Perbedaan ini juga mendasari istilah-istilah yang digunakan dalam bank syariah yang jarang diketahui orang.

Baca juga  Tips Mengatur Keuangan Bulanan

Istilah – istilah tersebut diantaranya:

Nisbah

Sebagaimana yang kita ketahui, bank syariah tidak menerapkan sistem bunga dalam aktivitas perbankannya. Bunga dianggap bagian dari riba dan haram dalam agama Islam. Sebagai gantinya, perbankan yang berlandaskan syariah menerapkan sistem bagi hasil atau nisbah yang menurut Islam sah untuk dilakukan.

 

Sharf 

Sharf merupakan jual beli mata uang asing yang saling berbeda. Sharf dilakukan dalam bentuk bank notes dan transfer, dengan menggunakan nilai kurs yang berlaku pada saat transaksi.

 

Akad

Akad merupakan ikatan atau kesepakatan antara nasabah dengan bank yakni pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan kabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada obyek perikatan. Misalnya akad pembukaan rekening simpanan atau akad pembiayaan.

Baca juga  Lebih Baik Makan Banyak Saat Sarapan, atau Makan Siang?

 

Ujrah 

Ujrah adalah imbalan yang diberikan atau yang dimintakan atas suatu pekerjaan yang dilakukan.

 

Ta’zir

Denda dalam konteks syariah disebut ta’zir. Denda adalah hukuman yang berupa materi atau benda yang dikenakan dan harus dibayarkan oleh pelanggarnya. Ta’zir menurut bahasa artinya memberi pelajaran. Ta’zir juga diartikan dengan Ar-Raddu Wal Man’u, yang artinya menolak dan mendidik.

 

(NAR)

Translate »