Semakin Mahal, Biaya Melahirkan Juga Akan Kena Pajak!

Selain sembako dan jasa pendidikan, pemerintah juga akan mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pelayanan kesehatan medis, khususnya jasa rumah bersalin. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan biaya lahiran akan melonjak drastis.

Rencana pengenaan pajak tersebut tertuang dalam draft perubahan kelima atas undang-undang no 6 ayat 1983 tentang ketentuan umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).  Pada pasal 4A Ayat 3 dijelaskan bahwa jasa pelayanan kesehatan medis yang terdapat dalam point A dihapus dari jenis jasa yang tidak dikenakan PPN. Artinya, jasa pelayanan kesehatan medis termasuk rumah bersalin.

Baca juga  Halima Aden: Don’t Change Yourself, Change The Game

Sementara pada undang-undang (UU)  Nomor 49 Tahun 2009, Jasa pelayanan kesehatan media ini meliputi 7 yakni,

  1. Jasa dokter umum, dokter spesialis dan dokter gigi
  2. Jasa dokter hewan
  3. Jasa ahli kesehatan seperti ahli akupuntur, ahli gizi dan ahli fisioterapi
  4. Jasa kebidanan dan dukun bayi
  5. Jasa paramedis dan perawat
  6. Jasa rumah sakit, rumah bersalin, klinik kesehatan, laboratorium kesehatan dan sanatorium
  7. Jasa psikolog dan psikiater
  8. Jasa pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal. 

Tidak hanya itu, dalam draft RUU KUP yang baru,  tarif PPN juga akan meningkat menjadi 12 persen dari yang berlaku saat ini sebesar 10 persen. Sementara itu, tarif PPN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) draft UU KUP dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen. Selain itu dalam draft RUU KUP yang baru,

Baca juga  Semakin Dekat dengan Konsumen, Kini Sayurbox Hadir di Surabaya dan Bali

Melansir dari detik health, Staf khusus Menteri Keuangan (Menkeu), Yustinus Prastowo menyebut, rencana pengenaan PPN pada pada sembako, jasa pendidikan, dan kesehatan tidak dalam waktu dekat, melainkan setelah kondisi ekonomi nasional pulih dari imbas pandemi COVID-19.

(TS)

Translate »