Waspada! Ini Cara Kerja Tilang Elektronik

Waspada! Tahap pertama, tilang elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) resmi diberlakukan pada Selasa, 23 Maret kemarin. 

Mengutip dari berbagai sumber, bahwa ETLE nasional ini merupakan  tilang elektronik yang tersebar pada beberapa tiitk. Titik penyebaran ini berhasil disebar pada 12 Provinsi dengan 244 kamera tilang elektronik.

Penerapan ETLE pada beberapa titik merupakan terobosan baru Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program 100 hari kerja Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Tidak hanya itu, menurut Direktorak Lalu Lintas Polda Jawa Timur beranggapan bahwa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan salah satu implementasi teknologi informasi untuk menangkap pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas secara elektronik. Hal ini untuk mendukung keamanan, ketertiban dan keselamatan dalam berlalu lintas. 

Baca juga  4 Tahun Menanti Sang Buah Hati, Inilah Moment Haru Pasangan Natta Reza Dan Istri

Dengan adanya tilang elektronik inilah, mampu meminimalisir interaksi antara polisi lalu lintas dengan masyarakat di sekitar yang dinilai negatif.

Namun, apakah Scarf Lover sudah tahu cara kerja elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE)? Berikut cara kerjanya yang dikutip dari laman etle.jatim.polri

1. Sensor kamera

Jangan meragukan kamera.meskipun ia merupakan benda mati, namun Anda dapat menggunakannya untuk kerja. Salah satunya untuk menangkap para pelanggar-pelanggar lalu lintas ini.

2. Validasi bukti

Setelah number plat nomor Anda terlihat oleh kamera elektronik, saat itulah terjadi pencocokan foto No Pol berdasarkan hasil penangkapan perangkat lunak yang didukung oleh Automated Number Plate Recognition (ANPR)

Baca juga  Positif Covid-19, Syekh Ali Jaber Alami Batuk dan Sesak

3. Validasi data regident

Setelah mencocokkan nomor plat motor, kamera eletronik ini juga mampu melakukan pencocokan fisik kendaraan yang tertangkap melalui kamera elektronik.

4. Pencetakan Dokumen

Alamat pemilik kendaraan didapat dari database registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Untuk saat ini, disertakan pada dokumen konfirmasi dan alamat pengiriman pada amplop.

5. Proses pengiriman

Pengiriman surat konfirmasi melalui POS.

6. Konfirmasi 

7. Penyeseaian.

Setelah Anda berhasil menyelesaikan blangko tilang, maka Anda dapat menyelesaikan pelanggaran terkait melalui via bank menggunakan kode pembayaran yang Anda diterima. 

Nah itu dia tadi informasi mengenai cara kerja tilang elektromakgenik.Tetap waspada dijalan dan jangan samapi kena tilang ya Scarf Lover!.

(TS)

Translate »