Mengenal Materai Keluaran Terbaru

Materai baru Rp 10.000 sudah resmi beredar sejak 1 Januari 2021, hal ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai. Namun, penggunaan materai Rp 3000 dan Rp 6000 masih tetap berlaku selama masa transisi hingga 31 Desember 2021. 

Pengenaan bea materai Rp 10.000 di tahun ini bukan hanya berlaku pada dokumen fisik dalam kertas saja, tetapi juga akan berlaku untuk semua dokumen dalam bentuk digital dan transaksi elektronik. Pengesahan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 Tentang Bea Materai ini bertujuan untuk mewujudkan perbaikan kesejahteraan rakyat dan untuk meningkatkan perekonomian Indonesia yang lebih berkualitas. 

Ciri Umum dan Khusus Materai Rp 10.000

Image: Instagram @kemenkeuri

Materai Rp 10.000 berwarna merah muda yang baru ini memiliki ciri khas dan tampilan yang unik. Adapun ciri umum yang bisa dikenali, yaitu lambang garuda pancasila, teks mikro modulasi Indonesia, nominal 10.000 beserta tulisannya, blok ornamen khas Indonesia, tulisan “TGL. 20” dan terdapat tulisan materai tempel.

Baca juga  Ketentuan Dekorasi Rumah Muslim yang Wajib Anda Ketahui

Sedangkan ciri khususnya terdapat garis hologram persegi panjang yang memuat gambar burung garuda, gambar bintang, logo kementrian keuangan, dan tulisan “djp”, terdapat efek raba, serat berwarna merah dan kuning pada kertas, memiliki 17digit nomor seri, sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar UV, pada blok ornamen terdapat efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau dam materai berbentuk persegi panjang. 

Tema pada materai Rp 10.000 menggunakan ornamen nusantara untuk menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme. 

Aturan Penggunaan Materai Rp 3000 Dan Rp 6000

Lalu, bagaimana aturan pemakaian materai Rp 3000 dan Rp 6000 pada masa transisi? Bukan Rp 3000 atau Rp 6000, jumlah minimal penggunaan materai selama masa transisi setahun kedepan adalah Rp 9000. Anda bisa menempelkan materai secara berdampingan pada dokumen yang membutuhkan materai dengan tiga cara sebagai berikut.  

  • 1 lembar materai Rp 3000 dan 1 lembar materai Rp 6000 
  • 2 lembar materai Rp 6000
  • 3 lembar materai Rp3000
Baca juga  Jatuh Pingsan, Wali Kota Bandung Oded M Danial Meninggal Dunia

Dokumen yang membutuhkan materai berlaku pada: 

  1. Akta notaris.
  2. Dokumen lelang. 
  3. Akta pejabat pembuat akta tanah.
  4. Dokumen transaksi surat berharga. 
  5. Surat berharga dengan nama dalam bentuk apapun, surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan atau surat jenis lainnya. 
  6. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp5.000.000, menyebutkan penerimaan uang, atau pengakuan pelunasan.
  7. Dokumen yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

(PR)

Translate »