Pemerintah terus menggalakkan peran strategis sektor industri demi memajukan perekonomian nasional, terutama di kala pandemik Covid-19. Hingga kini, industri manufaktur memberikan dampak yang luas bagi perekonomian, di antaranya peningkatan nilai tambah bahan baku dalam negeri, penyerapan tenaga kerja, serta penerimaan devisa dari ekspor dan pajak.
“Industri akan menjadi roda penggerak utama dalam upaya pemulihan ekonomi nasional akibat imbas pandemi Covid-19. Untuk itu, pemerintah menerbitkan kebijakan guna mencapai sasaran tersebut,” ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (22/2).
Berdasarkan siaran pers pada tanggal 22 Februari 2021, yang dikutip dari laman kemenperin.go.id, Menperin menuturkan bahwa pemerintah telah menyelesaikan 51 peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian.
“Lingkup pengaturan dari PP Perindustrian itu meliputi bahan baku dan/atau bahan penolong, pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, industri strategis, peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, serta tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri,” paparnya.
Menperin optimistis PP 28/2021 ini mendukung akselerasi pertumbuhan sektor industri di tanah air sekaligus mempercepat pengembangannya. Supaya mampu bersaing di kancah global. Sebab beleid ini akan memberikan kemudahan dan kepastian usaha bagi pelaku industri, sesuai dengan maksud dan tujuan UU Cipta Kerja.
“Diproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia akan rebound pada tahun 2021 sebesar 5,3%, dan begitu juga dengan pertumbuhan industri pengolahan nonmigas yang ditargetkan tumbuh sebesar 3,95%,” ungkapnya.
Dalam PP Perindustrian dijelaskan untuk menjaga kelangsungan proses produksi dan/atau pengembangan industri, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan untuk mendapatkan bahan baku dan/atau bahan penolong. Sementara itu, perusahaan industri harus menggunakan bahan baku dan/atau bahan penolong dalam proses produksi secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Selanjutnya dalam rangka menjamin ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, pemerintah pusat akan menetapkan neraca komoditas yang memuat data lengkap, detail, dan akurat mengenai kebutuhan bahan baku dan/atau bahan penolong untuk industri dalam negeri.
“Bahkan, pemerintah pusat dan daerah juga akan menjamin penyaluran bahan baku dan/atau bahan penolong di dalam negeri,” kata Agus.
Pemerintah pusat juga melaksanakan pengawasan terhadap penggunaan bahan baku dan/atau bahan penolong oleh perusahaan industri dan ekspor bahan baku dan/atau bahan penolong.
Terkait pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga penilaian kesesuaian, pemerintah pusat siap melakukan perencanaan, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan standardisasi industri. Hal ini diselenggarakan dalam mewujudkan penerapan SNI, Spesifikasi Teknis, dan/atau Pedoman Tata Cara.
Selain itu, PP 28/2021 menegaskan bahwa yang dimaksud industri strategis, yaitu memenuhi kebutuhan yang penting bagi kesejahteraan rakyat atau menguasai hajat hidup orang banyak, meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya alam strategis, dan/atau mempunyai kaitan dengan kepentingan pertahanan serta keamanan negara.
Pengaturan kepemilikan industri strategis, antara lain penyertaan modal seluruhnya oleh pemerintah pusat, pembentukan usaha patungan antara pemerintah pusat dan swasta, atau pembatasan kepemilikan oleh penanam modal asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PP 28/2021 juga menyebutkan peran serta masyarakat dalam pembangunan industri, antara lain berperan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan industri. Baik itu pun merupakan orang perseorangan, dan/atau kelompok orang yang berbadan hukum, sepanjang mempunyai kepentingan atas kemajuan pembangunan industri nasional. Selain itu, harus memiliki kriteria WNI, memiliki latar belakang keilmuan di bidang perindustrian, dan memiliki keahlian di bidang perindustrian.
Lingkup lainnya, PP Perindustrian menjelaskan mengenai tata cara pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri. Contohnya seperti pada pemerintah pusat melaksanakan pengawasan dan pengendalian terhadap kegiatan usaha industri dan kegiatan usaha kawasan industri.
Pengawasan dan pengendalian tersebut dilakukan untuk mengetahui pemenuhan dan kepatuhan terhadap peraturan di bidang perindustrian yang dilaksanakan oleh perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri. Misalnya, perusahaan kawasan industri wajib memenuhi standar kawasan industri, yang meliputi infrastruktur, pengelolaan lingkungan, serta manajemen dan layanan kawasan industri.
Sebelumnya, pemerintah telah mengesahkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2020 tentang Kementerian Perindustrian. Perpres ini salah satunya menegaskan bahwa struktur organisasi dan tata kerja Kemenperin menyesuaikan dengan kebutuhan UU Ciptaker terkait dengan penyelenggaraan bidang perindustrian.
(BR)