Vaksin yang digunakan Pemerintah Indonesia untuk mengurangi virus corona adalah jenis vaksin CoronaVac.
Vaksin ini diproduksi oleh Sinovac Life Sciences Co., Ltd, Beijing, China dan telah bekerja sama dengan PT. Bio Farma. Dan sudah mendapatkan izin penggunaan dalam kondisi darurat (Emergency Use Authorization/EUA) dari BPOM.
Kini, vaksin sudah melalui proses distribusi bagi Masyarakat Indonesia. BPOM terus mengawasi lewat pengawalan ketat di setiap jalur distribusi. Pengawalan mulai keluarnya vaksin dari industri farmasi hingga digunakan dalam pelayanan vaksinasi kepada masyarakat.
Penerapan Cara Distribusi Obat yang Baik (CDOB) harus dilakukan di sepanjang jalur distribusi, terlebih juga karena vaksin ini bersifat thermolabile, yang membutuhkan penjagaan rantai dingin yaitu suhu 2-8oC. Penjagaan suhu penyimpanan dan pengiriman vaksin COVID-19 bertujuan untuk mencegah terjadinya penurunan mutu vaksin yang mengakibatkan vaksin menjadi tidak bermanfaat lagi.
*Dalam pengelolaan vaksin, hal yang paling kritikal adalah bangunan dan fasilitas yang digunakan dalam operasional mengingat vaksin adalah produk rantai dingin yang harus dipertahankan mutunya pada suhu penyimpanan 2-8oC atau suhu yang dipersyaratkan,” ungkap Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP, Kepala BPOM RI dalam konferensi pers usai melakukan pemeriksaan dalam rangka kesiapan distribusi vaksin ke Instalasi Farmasi Pemerintah (IFP) di Bandung, Jumat (29/01).
“Kami mendorong IFP agar konsisten memperhatikan proses pendistribusian dan pengelolaan vaksin sesuai cara yang baik (good practices) maupun SOP, panduan, pedoman yang berlaku serta dapat segera melakukan tindakan koreksi jika terdapat ketidaksesuaian,” ujar Kepala BPOM.
Proses pendistribusian vaksin COVID-19 dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke IFP Provinsi yang selanjutnya akan didistribusikan ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan melalui IFP Kabupaten/Kota. BPOM secara proaktif memperkuat proses pengawasan distribusi vaksin melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) BPOM kepada IFP di seluruh Indonesia.
Perihal tersebut demi menjamin mutu vaksin supaya tetap terjaga baik sampai ketika digunakan oleh masyarakat. Pengawasan dan pemantauan mutu vaksin tersebut dilakukan UPT BPOM di sarana industri, distributor, instalasi farmasi provinsi, instalasi farmasi kabupaten, dan sarana pelayanan kesehatan.
“UPT Badan POM di seluruh Indonesia siap melakukan pengawalan distribusi vaksin oleh Instalasi Farmasi Pemerintah di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota, sampai dengan diterima di fasilitas pelayanan kesehatan dan memberikan pendampingan pemenuhan penerapan aspek CDOB dan peningkatan kompetensi petugas pengelola Instalasi Farmasi Pemerintah,” lanjut Kepala Badan POM.
Kemudian, Kepala BPOM, Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP berharap kepada seluruh Instalasi Farmasi Pemerintah di Indonesia supaya tetap menjaga mutu vaksin selama jalur distribusi, dan harus selalu memitigasi risiko potensi adanya penurunan mutu selama distribusi dan apabila ditemukan ketidaksesuaian dengan standar perlu segera untuk dilakukan perbaikan.
“Jaminan terhadap keamanan, khasiat, dan mutu vaksin merupakan tanggung jawab bersama. Pengelolaan vaksin yang baik akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap vaksin dan program vaksinasi,” jelasnya. “Badan POM akan terus menjalin koordinasi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Pemerintah Daerah (Dinas Kesehatan) guna menyukseskan program Vaksinasi COVID-19 sesuai tugas dan fungsinya,” tutur Kepala Badan POM.
Masyarakat juga memiliki posisi penting dan andil yang besar dalam penyelesaian masa pandemik dengan mendukung upaya program vaksinasi, mengikuti proses vaksin, melaporkan jika ada Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) untuk dapat segera dilakukan tindak lanjut.
Manfaat Mendapatkan Vaksin
- Melindungi diri sendiri karena telah terbentuk kekebalan,
- Melindungi keluarga dan masyarakat yang belum layak mendapatkan vaksinasi
- Diri kita berperan dalam upaya pembentukan herd immunity atau kekebalan kelompok sebagai upaya untuk keluar dari pandemi.
Setelah Menerima Vaksin Dihimbau untuk Tetap Displin Protokol Kesehatan
Dr. Ir. Penny K. Lukito, MCP mengakhiri konferensi pers dengan berpesan kepada para penerima vaksin juga tetap wajib melaksanakan protokol kesehatan 5M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, membatasi mobilitas dan menjauhi kerumunan sebisa mungkin.
(BR)