MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Sinovac Halal

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan bahwa vaksin Covid-19 buatan Sinovac adalah suci dan halal. Hal tersebut ditetapkan setelah melalui sebuah rapat pleno.

“Yang terkait aspek kehalalan, setelah dilakukan diskusi panjang penjelasan auditor, rapat Komisi Fatwa menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi Sinovac Lifescience Co yang sertifikasinya diajukan Biofarma suci dan halal,” ujar Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh seperti yang dikutip dari laman MUI.

Baca juga  Kegiatan Belajar di Sekolah Mulai 13 Juli 2020

Akan tetapi, meski telah ditetapkan sebagai produk yang suci dan juga halal, vaksin Covid-19 masih harus menunggu keputusan BPOM terkait dengan keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Komisi Fatwa menetapkan kehalalan ini setelah sebelumnya mengkaji mendalam laporan hasil audit dari tim MUI. Tim tersebut terdiri dari Komisi Fatwa MUI Pusat dan LPPOM MUI. Tim tersebut sebelumnya telah berpengalaman dalam proses audit Vaksin MR.

Baca juga  Indonesia Perlu Kembangkan Kawasan Industri Halal

Tim itu sebelumnya tergabung dalam tim Kementerian Kesehatan, Biofarma, dan BPOM sejak bulan oktober 2020. Kemudian tim tersebut mengunjungi parbik untuk mengaudit kehalalan vaksin, setelah dokumen terima secara lengkap, di hari yang sama tim merampungkan audit lapangan di Biofarma yang nanti akan memproduksi vaksin secara masal. Tim kemudian melaporkan hasil audit tersebut kepada Komisi Fatwa MUI Pusat untuk dilakukan kajian keagamaan menentukan kehalalan vaksin.

(AA)

Translate »