Mulai hari ini, 9 November 2020, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Jakarta Kembali diperpanjang selama 14 hari ke depan, yakni hingga 22 November 2020.
Hal tersebut berdasarkan keputusan Gubernur rovinsi DKI Jakarta Nomor 1100 Tahun 2020 sebagai Langkah antisipasi adanya lonjakan kasus Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menuturkan bahwa apabila terjadi adanya kenaikan kasus atau bahkan tingkat penularan yang mengkawatirkan, Jakarta dapat menarik rem darurat. PSBB Transisi kali ini membuat laju Covid-19 menjadi lebih terkendali dan menuju kategori aman.
“Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan khususnya 3M,” ujar Anies lewat laman Pemprov DKI.
Ada penurunan kasus aktif selama 14 hari terakhir, yakni sebanyak 55,5% dari 12.481 pada 24 Oktober 2020 menjadi 8.026 pada 7 November 2020.
Tidak hanya kasus aktif, namun tingkat kesembuhan juga mengalami perbaikan dengan 90,7% pada 7 November 2020, sedangkan pada setiap dua pekan sebelumnya berada di angka 78,9% (26/9); 82,3% (10/10); dan 85,4% (24/10). Di sisi lain, tingkat kematian juga cenderung stabil di angka 2,1% pada 7 November dan 24 Oktober 2020. Angka tingkat kematian tersebut menunjukkan tren penurunan dibandingkan dua pekan sebelumnya yaitu 2,4% (26/9) dan 2,2% (10/10).
Terkait dengan pengamatan masyarakat dalam melakukan 3M, terlihat bahwa adanya peningkatan sejak awal November, dimana sebelumnya mengalami penurunan. Lewat data FKM UI, mencatat bahwa adanya peningkatan kesadaran di tengah masyarakat, yakni memakai masker ada di kisaran angka 70%, menjaga jarak di angka 60% dan juga mencuci tangan ada d kisaran 35%.
Melihat adanya berita baik dari penanganan kasus Covid-19, tak henti-hentinya membuat kita semua untuk terus menaati protocol kesehatan dengan selalu melakukan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak). (AA)