Pemberlakuan masa PSBB jilid 2 beberapa waktu menemukan sedikit titik terang. Pasalnya, berdasarkan hasil pemantauan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, ada pelambatan jumlah kenaikan kasus positif dan juga kasus aktif meskipun masih ada peningkatan penularan.
Hal ini yang membuat Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk merubahnya menjadi PSBB Transisi. Dimana keputusan dibuat berdasarkan beberapa indicator, yakni laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif dan juga tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19.
Rencananya masa PSBB transisi ini akan dicoba selama dua pekan kedepan, yakni 12-15 Oktober 2020.
“Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap. Kami perlu tegaskan bahwa kedisiplinan harus tetap tinggi sehingga mata rantai penularan tetap terkendali dan kita tidak harus melakukan emergency brake kembali,” ujar Anies lewat laman pemprov DKI.
Dengan adanya penyampaian kabar baik ini, pemprov DKI juga akan terus meningkatkan 3T sebagai anitipasi potensi pelonjakan. Karena jumlah orang dites di Jakarta terus meningkat seiring dengan bertambahnya kapasitas testing.
Anies juga menyampaikan bahwa saat ini Jakarta telah menempati tingkat risiko sedang, dibandingkan dengan 13 September 2020 lalu yang masih risiko tinggi.
Adanya keputusan PSBB Transisi ini, Pemprov DKI menerapkan sejumlah peraturan baru, seperti sejumlah sektor telah diizinkan untuk beroperasi kembali. Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu (manual) ataupun aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing (pelacakan kontak erat) terhadap kasus positif. Adapun informasi yang harus tersedia, yaitu nama, nomor telepon, dan NIK.
Tentunya, tak bosan-bosan Anies juga mengingkatkan untuk setiap penanggung jawab kegiatan harus selalu menaati protokol kesehatan. Karena apabila ditemukan klaster, maka tempat tersebut harus ditutup selama 3×24 jam untuk dilakukan desinfeksi.
(AA)