Ketua Satgas COVID-19 Letjen TNI Doni Monardo menyampaikan penentuan standar harga swab test corona.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batasan tarif tertinggi yang harus dibayarkan untuk melakukan pengujian tes cepat atau rapid test antibodi yaitu Rp150 ribu. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi.
Dilansir dari CnnIndonesia, Kemenkes belum menetapkan batasan tarif untuk pengujian Covid-19 menggunakan metode swab test, sementara biaya untuk swab test mandiri di laboratorium swasta bisa berkisar Rp1juta-Rp2,5 juta.
Standarisasi harga ini bermula ketika Doni menemukan ada pihak rumah sakit yang mematok harga swab test hingga Rp 2,5 juta. Padahal, seharusnya, biaya paling mahal Rp 500 ribu.
“Soal swab test, kami sampaikan bahwa BPKP telah memberikan estimasi harga untuk sifatnya kontraktual Rp 439 ribu per spesimen,” kata Doni dalam rapat virtual, Senin (28/9). “Untuk sifatnya mandiri usulan BPKP adalah Rp 797 ribu,” sambung dia.
Dalam UU salah satu tugas BPKP memang terkait hal tersebut. Yakni, perumusan kebijakan nasional pengawasan intern terhadap akuntabilitas keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional meliputi kegiatan yang bersifat lintas sektoral.
Juga kegiatan kebendaharaan umum negara berdasarkan penetapan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara, dan kegiatan lain berdasarkan penugasan dari Presiden.
Doni memastikan penentuan harga akan adil untuk seluruh pihak, masyarakat dan pengusaha.
Penentuan harga ini masih dalam tahap evaluasi oleh kemenkes, agar swab test corona ini tidak akan memberatkan masyarakat namun juga tidak merugikan pengusaha di jasa lab.
Sehingga nantinya dengan penurunan harga swab test yang tidak memberatkan pihak mana pun, hal ini dapat meningkatkan angka tes corona.
(DA)