BPJS Kesehatan Resmi Naik Per 1 Juli, Berikut Rinciannya

Pemerintah memutuskan untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 juli 2020.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020,” tulis aturan tersebut.

Baca juga  Event Muslimah Creative Online Fest Sukses digelar Scarf Media di Shopee

Namun berbeda dari sebelumnya pemeintah pusat atau daerah kini ikut membantu dalam pembayaran iuran BPJS Kesehatan yang sebelumnya hanya dilakukan oleh peserta.

Berikut rincian kenaikan iuran BPJS per 1 Juli 2020 yang dapat Scarf Media bagikan.

  • Kelas I menjadi Rp 150.000 per orang, naik 85.18% perbulan
  • Kelas II menjadi Rp 100.000 per orang, naik 96.07% perbulan
  • Kelas III menjadi Rp 42.000 per orang, naik 40,00% perbulan (DA)
Baca juga  13 Juta Dosis Vaksin Akan Siap dalam Waktu Dekat
Translate »