Aceh memiliki daya tarik tersendiri bagi para traveler. Wisata alam yang masih terjaga menjadi salah satu alasan yang kuat. Selain itu, Aceh juga merupakan surga kecil bagi pecinta kopi. Hal ini dikarenakan Aceh memiliki cita rasa kopi yang khas seperti kopi Gayo dan kopi Ulee Kareng.
Namun, sebelum berkunjung ke Aceh ada beberapa hal yang harus Scarflover ketahui dulu, ya. Yuk, disimak!
- Aturan Berpakaian
Banyak yang mengira bahwa turis yang datang ke Aceh terutama perempuan, harus menggunakan pakaian sesuai ajaran islam. Itu tidak benar ya, Scarflover. Peraturan memakai pakaian menurut ajaran islam hanya berlaku untuk warga Aceh yang muslim. Sedangkan turis dan non-muslim dihimbau untuk menghormatinya dengan cara berpakaian yang sopan dan tidak mempertontonkan bagian-bagian yang sensitif.
- Menerapkan Hukum Islam
Aceh merupakan daerah istimewa yang memiliki aturan tersendiri, berbeda dengan provinsi-provinsi lain. Pemerintahan Aceh menggunakan hukum islam, yang disebut Qanun sebagai pedoman hukum di Aceh. Oleh karena itu, Aceh memberlakukan hukum cambuk bagi yang melakukan perbuatan amoral seperti perjudian, pencurian, hingga berzina.
- Peraturan Hotel
Hukum islam di Aceh juga berlaku dalam sektor pariwisata, lho, Scarflover. Maka dari itu, hotel-hotel di Aceh wajib menerapkan hukum berdasarkan ajaran islam. Salah satunya seperti larangan bagi perempuan dan laki-laki yang belum menikah untuk menginap dalam satu kamar hingga menjual-belikan alkohol.
- Pemberlakuan Bank Syari’ah
Bagi Anda yang menggunakan ATM Bank Syari’ah, perjalanan ke Aceh akan lebih mudah, lain halnya dengan pengguna ATM Bank Conventional. Hal ini dikarenakan, hukum di Aceh melarang Bank Conventional untuk beroperasi selambat-lambatnya pada 2022 mendatang, karena sistem riba dari Bank Conventional yang tidak sesuai dengan ajaran islam. Hingga artikel ini diterbitkan, Bank Rakyat Indonesia (BRI) sudah sepenuhnya tutup dari Aceh dan digantikan dengan Bank Syariat Indonesia (BSI).
- Jam Malam
Peraturan jam malam, yang mewajibkan tidak ada aktifitas jual beli di atas jam 00:00 WIB sudah berlaku sejak lama di Aceh. Namun, dikarenakan kasus Covid-19 yang terus meningkat, jam malam di Aceh kini diperketat. Café dan tempat berkumpul lainnya hanya boleh beroperasi hingga jam 22:30 WIB saja, ya Scarflover.
(JR)