1. Setiap burung yang bercakar
Burung yang mempunyai cakar dan digunakan untuk menyerang mangsa seperti burung elang dan rajawali, hukumnya haram untuk dikonsumsi.
Sebaliknya, burung yang mempunyai cakar, tetapi tidak digunakan untuk menyerang mangsanya seperti burung pipit dan burung dara boleh dimakan.
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ كُلِّ ذِي نَابٍ مِنْ السِّبَاعِ وَعَنْ كُلِّ ذِي مِخْلَبٍ مِنْ الطَّيْرِ
Artinya: “Rasulullah SAW melarang memakan setiap binatang buas yang bertaring, dan setiap jenis burung yang mempunyai kuku untuk mencengkeram.” (HR. Muslim).
2. Daging babi
Daging babi merupakan daging yang diharamkan untuk dimakan. Menurut Shidiq Hasan Khon mengatakan, “Yang diharamkan dari babi adalah seluruh bagian babi.”
قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَى طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ
Artinya: Katakanlah, “ Tidak kudapati di dalam apa yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan memakannya bagi yang ingin memakannya, kecuali daging hewan yang mati (bangkai), darah yang mengalir, daging babi, – karena semua itu kotor – atau hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah.” (QS. Al-An’am: 145).
3. Hewan yang disembelih atas nama selain Allah
Tidak diperbolehkan bagi seorang muslim untuk memakan hasil sembelihan orang musyrik, majusi, atau orang murtad (non ahli kitab). Sedangkan, untuk hasil sembelihan ahli kitab (Yahudi dan Nasrani), maka diizinkan untuk dimakan selama tidak diketahui jika ia menyebut nama selain Allah.
وَلَا تَأْكُلُوْا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللّٰهِ عَلَيْهِ وَاِنَّهٗ لَفِسْقٌۗ
“Dan janganlah kamu memakan dari apa (daging hewan) yang (ketika disembelih) tidak disebut nama Allah, perbuatan itu benar-benar suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121).
4. Hewan yang dilarang syariat untuk dibunuh
Setiap hewan yang tidak boleh dibunuh, juga dilarang untuk dikonsumsi seperti burung hudhud dan katak.
يُؤْكَلُ كُلُّ مَا فِي الْبَحْرِ إِلَّا الضُّفْدَعَ وَالتِّمْسَاحَ
“Setiap hewan yang hidup di air boleh dimakan kecuali katak dan buaya.” (HR. Ahmad).