
4 Jenis Makanan Ini Tidak Boleh Dikonsumsi Umat Islam, Sudah Tahu? (Bagian 1)
Manusia membutuhkan makanan pada setiap harinya, agar tetap berenergi sepanjang hari. Namun, di dalam ajaran Islam, terdapat aturan tentang makanan yang tidak boleh dikonsumsi. Berikut ini rincian lengkapnya.
1. Bangkai
Bangkai adalah sebutan bagi hewan yang telah mati dengan cara tidak wajar. Maksudnya seperti hewan yang tercekik, mati sebab dipukul, mati akibat dimangsa oleh binatang buas, dan lainnya.
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai…” (QS. Al-Maidah: 3)
2. Binatang buas yang bertaring
Segala jenis hewan yang bertaring dan digunakan untuk menyerang mangsanya seperti (singa, serigala, atau macan) dan berlaku pula untuk hewan piaraan seperti (anjing dan kucing) haram dimakan.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – نَهَى عَنْ أَكْلِ كُلِّ ذِى نَابٍ مِنَ السِّبَاعِ
“Rasulullah SAW melarang memakan setiap hewan buas yang bertaring.” (HR. Bukhari dan Muslim).
3. Hewan jalalah
Hewan jalalah adalah jenis hewan seperti unta, sapi, kambing, ikan yang telah mengonsumsi najis. Terlebih ikan lele, yang diberi pakan berupa kotoran tinja, maka ikan semacam itu sudah tidak boleh dikonsumsi lagi.
هَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنْ أَكْلِ الْجَلاَّلَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah SAW melarang dari mengkonsumsi hewan jalalah dan susu yang dihasilkan darinya.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi).
4. Hewan yang diperintahkan oleh syari’at untuk dibunuh
Di dalam ajaran Islam terdapat hewan yang diperintahkan untuk dibunuh, sehingga haram untuk dimakan. Hewan-hewan tersebut berupa tikus, kalajengking, gagak, dan anjing. Hewan tersebut dianggap fasik sebab mereka hanya menganggu dan membuat kerusakan di jalan yang biasa dilewati oleh hewan tunggangan.
خَمْسٌ فَوَاسِقُ يُقْتَلْنَ فِى الْحَرَمِ الْفَأْرَةُ ، وَالْعَقْرَبُ ، وَالْحُدَيَّا ، وَالْغُرَابُ ، وَالْكَلْبُ الْعَقُورُ
“Ada lima jenis hewan fasiq (berbahaya) yang boleh dibunuh ketika sedang ihram, yaitu tikus, kalajengking, burung rajawali, burung gagak, dan anjing galak.” (HR. Bukhari dan Muslim).