Mahkamah Internasional Tetapkan Kedudukan Ilegal Israel Atas Palestina, Ini Tanggapan Menteri Luar Negeri Indonesia

Mahkamah Internasional atau The International Court of Justice (ICJ) telah memutuskan bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina adalah ilegal dan harus segera diakhiri, dilansir dari AFP News pada Jumat, (19/7). Ketua Hakim Nawaf Salam menyatakan kehadiran Israel di wilayah tersebut melanggar hukum internasional. Pengadilan juga memerintahkan Israel untuk menghentikan semua aktivitas pemukiman baru dan penggusuran warga Palestina. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, mengkritik keputusan tersebut, menyebutnya berdasarkan kebohongan, sementara Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad Al-Maliki, memuji keputusan tersebut sebagai keputusan bersejarah.

Mendukung langkah tepat mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina
Image: voi.id

Menanggapi keputusan ICJ tersebut, dilansir dari VOI, Menteri Luar Negeri RI, Retno Marsudi mendesak Israel untuk segera mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina. “Sejalan dengan fatwa undang-undang tersebut, Indonesia mendorong Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB untuk memenuhi permintaan Mahkamah untuk mengambil langkah-langkah yang tepat guna mengakhiri keberadaan ilegal Israel di Palestina,” kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 21 Juli.

Baca juga  Hidup Para Penyandang Disabilitas Semakin Sulit di Gaza

Dalam fatwa undang-undang tersebut, kata Retno, Mahkamah telah menegakkan aturan berdasarkan tatanan internasional dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Penduduk Palestina. Oleh karena itu, Indonesia mendukung pandangan Mahkamah agar semua negara dan PBB melakukan hal tersebut tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel, katanya. Penetapan fatwa hukum oleh Mahkamah dipandang sebagai langkah awal untuk mewujudkan kemerdekaan penuh Palestina Palestina. Faktanya, Israel masih menjadi kekuatan pendudukan (pendudukan kekuasaan) di wilayah pendudukan Palestina. Pelanggaran yang dilakukan ICJ masih terus berlangsung. Retno menjelaskan, bangsa Palestina, khususnya di Gaza, masih menjadi sasaran serangan militer Israel.

Baca juga  Restoran Latin dan Karibia Halal Pertama di Indonesia, El Toro Kembali Buka Full Dine-In

Pada Desember 2023, Afrika Selatan mengajukan gugatan terhadap Israel atas dugaan genosida terhadap warga Palestina. Israel membela operasi militernya di Gaza sebagai pertahanan diri terhadap serangan Hamas, dan menekankan bahwa target mereka adalah Hamas, bukan warga sipil Palestina. Konflik tersebut telah mengakibatkan lebih dari 36.000 kematian, sebagian besar perempuan dan anak-anak, dengan meningkatnya serangan Israel di Rafah meskipun ICJ memerintahkan untuk menghentikan operasi militer.

Translate »