KUA Stok Revisi Buku Nikah Karena Salah Tulis: Gratis dan Terbatas!

Bagi Anda yang merasa buku nikahnya mengalami kerusakan, kehilangan dan mengalami kesalahan penulisan nama atau sebagainya. Anda tak perlu khawatir sebab Kementrian Agama menyediakan layanan untuk mengatasi permasalahan tersebut.

Untuk menjawab kasus tersebut, Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam melalui kanal Instagramnya @bimasislam, membagikan informasi mengenai prosedur cara mengganti buku nikah yang terdapat salah penulisan, rusak dan hilang.

Prosedur di bawah ini berdasarkan Peraturan Menteri (PMA) No. 20/2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Sebelum berkunjung, pastikan Anda sudah melengkapi beberapa kategori persyaratan dokumen, di antaranya:

Baca juga  Makanan Khas Idul Fitri Nusantara

 

1. Mengganti Buku yang Rusak

  • Buku nikah yang rusak
  • KTP
  • Pas foto 2×3, berlatar biru

2. Membuat Ulang Buku Nikah yang Hilang

  • Surat keterangan kehilangan dari kepolisian
  • KTP
  • Pas foto 2×3, berlatar biru

3. Revisi Buku Nikah Akibat Salah Penulisan

  • KTP
  • Kartu Keluarga
  • Ijazah Terakhir
  • Pas foto 2×3 berlatar biru

Bila stok Buku Nikah gratis habis khususnya untuk Revisi Buku Nikah Salah Penulisan, pihak KUA akan melakukan revisi sesuai PMA No. 20/2019, Pasal 37, di antaranya:

  •  Mencoret dua garis pada tulisan yang salah
  •  Menulis perbaikannya dengan huruf kapital
  •  Kepala KUA membubuhi paraf pada ujung kanan pada kata yang dicoret
  • Kepala KUA Kecamatan memberi cap dinas di atas kata yang salah
Baca juga  Inabuyer 2024 Berkolaborasi dengan KemenkopUKM, Jembatani Kerja sama Buyer dan Supplier

Pembuatan buku nikah tanpa dipungut biaya. Untuk informasi selengkapnya, Anda bisa menghubungi nomor 0811 1890 444 melalui pesan WhatsApp saja. (BR)

Translate »